Ketua dan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, masing-masing Arif Budiman dan Rusli Gam serta Sekretaris KIP setempat Agus Mudaksir diadukan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Pengaduan ini disampaikan oleh Rahmad, warga Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh secara langsung ke DKPP Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 24 Februari 2024 dengan nomor: 01-P/L-DKP/II/2024.

Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Agus Mudaksir yang dikonfirmasi ANTARA, Selasa sore melalui aplikasi WhatsApp  mengatakan dirinya belum mendapatkan kan kabar terkait pelaporan dirinya ke DKPP.

“Saya pribadi belum menerima surat dari DKPP,” kata Agus Mudaksir.

Baca juga: Ketua KPU divonis langgar kode etik gegara terima pendaftaran Gibran

Informasi yang diperoleh, Agus Mudaksir diadukan ke DKPP selaku sekretaris KIP Nagan Raya diduga bertindak tidak profesional dan tidak mendukung teradu Arif Budiman dan teradu II Rusli Gam diduga berbuat curang.

Dugaan kecurangan tersebut yaitu komisioner KIP Nagan Raya diduga memberikan hadiah utama kepada anak ketua panitia seleksi KIP Nagan Raya 2024-2029, saat penyelenggaraan jalan sehat Pemilu 2024 di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada hari Sabtu 10 Februari 2024 lalu.

Agus Mudaksir diduga ikut diadukan ke DKPP karena diduga tidak mencegah kecurangan pada saat undian hadiah yang dilakukan oleh teradu pertama Ketua KIP Nagan Raya dan teradu kedua Rusli Gam.

Terkait dengan pengaduan tersebut, Agus Mudaksir mengatakan apabila nantinya dia dijadikan sebagai teradu, ia akan menjawab aduan tersengit di persidangan DKPP terkait dengan dalil yang diadukan, katanya singkat.

Sementara itu, Ketua KIP Nagan Raya Arif Budiman dan Rusli Gam hingga berita ini ditulis belum bersedia memberikan keterangan dan tidak melayani upaya konfirmasi yang dilakukan terhadap keduanya.

Upaya konfirmasi dilakukan melalui gawai milik keduanya, dan pesan konfirmasi yang dikirim juga tidak mendapatkan balasan apa pun.

Informasi yang diperoleh, pengaduan terhadap dua komisioner KIP Nagan Raya Aceh tersebut tidak hanya terkait pemberian hadiah dalam kegiatan jalan Pemilu 2024.

Dua komisioner tersebut diadukan ke DKPP diduga mengintervensi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara langsung untuk meluluskan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) titipan seorang calon anggota legislatif dari sebuah partai nasional yang maju dalam Pileg 2024.

Baca juga: DKPP periksa Anggota KIP Bener Meriah terkait bantuan usaha

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024