Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyiapkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terhadap sejumlah nama yang dinyatakan lulus sebagai calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, periode 2024-2029.

“Daftar nama kandidat yang sudah dinyatakan lulus ini sudah kami terima hasilnya dari Komisi I DPRK Nagan Raya,” kata Ketua DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh, Jonniadi kepada ANTARA di Suka Makmue, Kamis.

Ada pun nama calon komisioner KIP Nagan Raya, Aceh, yang sudah dinyatakan lulus tersebut diantaranya Adam Sani, Danda Runtala, Faisal A Qubsy, Juni Safriadi, serta Tantawi Usman.

Sedangkan kandidat yang lulus cadangan diantaranya Teuku Antoni, Subhan, Miza Irmawan, Arif Budiman, serta Mizwannur.

Hasil ini sesuai dengan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisioner KIP Nagan Raya periode 2024-2029 dalam surat Komisi I DPRK Nagan Raya, yang dituangkan dalam Nomor : 11/Kom I-DPRK/2024.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya, Aceh tanggal 18 Maret 2024 dan telah memutuskan nama-nama Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Periode 2024 – 2029.

Jonniadi mengatakan dengan telah diterima keputusan tersebut, maka saat ini DPRK Nagan Raya sedang menyiapkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, agar nama-nama tersebut segera mendapatkan pengesahan dan  akan segera dilantik nantinya.

Seperti diketahui, masa jabatan komisioner KIP Nagan Raya, Aceh periode 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 27 Maret 2024 mendatang.

Jonniadi mengatakan nama-nama yang sudah diterima tersebut rencananya akan diumumkan dalam sidang paripurna DPRK Nagan Raya.

“Untuk paripurna sedang kita agendakan, bisa saja kita gelar bisa saja tidak. Karena di beberapa DPRK di Aceh tidak diumumkan dalam paripurna dan langsung diusulkan ke KPU RI,” kata Jonniadi.

Terhadap adanya penolakan dari beberapa anggota DPRK Nagan Raya dan Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya, Jonniadi mengatakan hal tersebut adalah hal yang biasa dan merupakan dinamika yang terjadi di lembaga legislatif.

Menurutnya, keputusan kelulusan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KIP Nagan Raya, Aceh tersebut merupakan hasil penilaian yang dilakukan secara tertutup, terhadap ke-15 kandidat yang sebelumnya mengikuti seleksi tes yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRK Nagan Raya.

“Semua nama peserta yang nilai itu anggota komisi I, masa sekarang ketika sudah ada hasilnya malah ada yang menolak. Padahal mekanisme tes dan penilaian dilakukan secara tertutup dan telah disepakati semua komisi satu,” kata Jonniadi.

Baca juga: DPRK Nagan Raya galang dana untuk bantu muslim Palestina melalui KNRP

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024