Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Besar menetapkan zakat fitrah yang harus ditunaikan umat islam pada Ramadhan ini yaitu dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha' atau 2,8 kg per jiwa.

"Kita telah membahas dan sepakat bahwa zakat fitrah menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih plus segenggam untuk kesempurnaan takaran," Kepala Kankemenag, Aceh Besar, Saifuddin, di Aceh Besar, Senin.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama stakeholder terkait seperti MPU Aceh Besar, Baitul Mal, hingga Ormas Islam di Aceh Besar.

Forum tersebut, kata dia, menyepakati bahwa penentuan zakat fitrah dengan mempedomani Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuannya.

Baca: Rumah Zakat Aceh distribusi seribu paket iftar untuk warga Palestina

"Sehingga diputuskan zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras di daerah yaitu satu sha' atau 2,8 kg/3,5 liter/1,5 bambu setiap jiwa," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, untuk masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada mazhab Hanafi, maka kadar satu sha' adalah 3,8 kg sesuai dengan harga kurma yang standar yaitu Rp220.000 per jiwa, berdasarkan harga pasaran di Aceh Besar.

Kemenag Aceh Besar mengharapkan kepada keuchik (kepala desa) dan amil untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing masing setelah pelaksanaan kegiatan.

"Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1445 Hijriah, kita telah menyampaikan surat edaran kepada Camat, Kepala KUA dan para Keuchik/Imam meunasah (mushalla) se Aceh Besar," kata Saifuddin.

Baca: Pemkab Aceh Selatan harapkan BMK optimalkan pengelolaan zakat

Dalam kesempatan ini, Ketua Baitul Mal Aceh Besar, Azwir mengimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili masing-masing.

"Jadi alangkah baiknya sebelum mudik ke daerah asal, jika dia penduduk Aceh Besar dapat menunaikan zakat fitrah di tempat dia tinggal," katanya.

Kemudian, kepada amil dan imam, juga diharapkan untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang benar-benar berhak menerima.

"Sehingga masyarakat dapat menyambut hari raya Idul Fitri dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT," demikian Azwir.

Baca: Penyaluran zakat dan infak di Aceh Besar capai Rp10,4 miliar

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024