Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Musfy Ishak yang juga penggiat media sosial tiktoker nama akun Abu Laot dengan hukuman enam bulan penjara karena terbukti bersalah mencemarkan nama baik orang.
 
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Roby Syahputra pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
 
Sidang dengan majelis hakim diketuai R Hendral serta didampingi dua hakim anggota. Terdakwa Musfy Ishak hadir didampingi penasihat hukumnya Yusi Muharnina.
 
Selai pidana enam bulan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Musfy Ishak yang dikenal dengan nama Abu Laot di media Tiktok membayat denda Rp10 juta subsidair satu bulan penjara.

Baca juga: JPU hadirkan tiga saksi di sidang Tiktoker Abu Laot
 
JPU menyatakan terdakwa Musfy Ishak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghinaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
 
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata JPU.
 
JPU menyatakan hal memberatkan, perbuatan terdakwa membuat kegaduhan di kalangan keluarga saksi korban, perbuatan terdakwa membuat saksi korban Sayed Muhammad Mulyadi merasa terhina serta nama baiknya menjadi buruk di media sosial dan masyarakat. 
 
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terang dan mempermudah jalannya persidangan, mengaku bersalah atas perbuatannya, serta belum pernah dihukum," kata JPU.
 
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya apakah mengakukan pembelaan atau tidak. 
 
Yusi Muharnina selaku penasihat hukum terdakwa Musfy Ishak menyatakan menyatakan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya. 
 
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 2 April 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Baca juga: Polda Aceh tangkap Tiktokers Abu Laot diduga terkait pencemaran nama baik

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024