Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menyatakan sebanyak 252 ribu lebih wajib pajak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun pajak 2023.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh Arridel Mindra di Banda Aceh, Rabu, mengatakan SPT harus disampaikan setiap tahunnya. Batas penyampaian SPT untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan pada 30 April 2024.

"Sampai saat ini, wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tahun pajak 2023 sebanyak 252 ribu atau 73,48 persen dari target sebesar 343 ribu lebih," kata Arridel Mindra.

Ia merincikan realisasi untuk setiap kantor pelayanan pajak (KPP) yakni KPP Pratama Banda Aceh sebanyak 32.925 SPT, KPP Pratama Lhokseumawe sebanyak 29.440 SPT, dan KPP Pratama Meulaboh sebanyak 24.347 SPT.

Kemudian, KPP Pratama Bireuen sebanyak 31.956 SPT, KPP Pratama Langsa sebanyak 33.341 SPT, KPP Pratama Tapaktuan sebanyak 29.678 SPT, KPP Pratama Subulussalam sebanyak 29.640 SPT, dan KPP Pratama Aceh Besar sebanyak 40.990 SPT.

"Kami berharap kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT di Aceh terus meningkatkan seiring adanya berbagai layanan dan kemudahan pelaporan. SPT ini bisa dilaporkan secara daring atau online," kata Arridel Mindra.

Arridel Mindra mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai hal agar wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan mudah dam nyaman. Kemudahan dan kenyamanan tersebut akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melaporkan kewajiban tahunannya tersebut.

Berbagai upaya yang dilakukan tersebut di antaranya pembukaan layanan di luar kantor berupa pojok pajak. Pojok pajak tersebut ditempatkan di pusat bisnis, instansi pemerintah, serta lainnya. Selain itu juga ada imbauan melalui baliho publikasi media dan sebagainya.

"Selain menyampaikan SPT, kami juga mengingatkan wajib pajak agar segera memadankan NPWP dengan NIK. Sebab, terhitung 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan lainnya membutuhkan NPWP yang dipadankan dengan NIK," kata Arridel Mindra.


Baca juga: Sebanyak 378.514 wajib pajak di Aceh sampaikan SPT 2023

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024