Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh mengimbau perusahaan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) tidak menaikkan tarif tiket mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Saya sudah imbau ke seluruh perusahaan angkutan tidak menaikkan tarif dan tidak diberlakukan pula tuslah (tambahan pembayaran)," kata Ketua Organda Aceh, Ramli DJ Banda Aceh, Rabu.

Ia juga mengingatkan kepada perusahaan angkutan umum tidak nakal mengenakan tuslah atau biaya tambahan kepada penumpang yang telah membeli tiket jauh-jauh hari saat mudik lebaran.

"Kadang-kadang masyarakat yang sudah dibeli tiket diminta biaya lagi karena harganya naik. Itu tidak dibenarkan," ujarnya. 

Ramli memastikan tarif angkutan mudik tidak akan naik karena Organda sudah mengatur ketentuan tarif batas atas yang bisa diberlakukan pada saat jumlah penumpang melonjak. 

"Perusahaan silakan menggunakan tarif batas atas saat musim libur lebaran ini, tetapi jangan lebih dari tarif atas yang sudah kita buat," kata Ramli.

Adapun tarif batas dalam surat keputusan Organda Aceh untuk AKAP non ekonomi VIP Scania dari Banda Aceh-Sigli Rp150 ribu, Banda Aceh-Pidie Jaya Rp157 ribu, Banda Aceh-Bireuen Rp180 ribu.

Kemudian, tarif atas VIP Scania dari Banda Aceh-Lhokseumawe Rp194 ribu, Banda Aceh-Lhoksukon Rp175 ribu, Banda Aceh-Panton Labu Rp224 ribu, Banda Aceh-Langsa Rp254 ribu, Banda Aceh-Medan Rp300 ribu.

Selanjutnya, tarif batas atas AKDP L-300 dari Banda Aceh-Lamno Rp47 ribu, Banda Aceh-Calang Rp92 ribu, Banda Aceh-Sigli Rp46,5 ribu, Banda Aceh-Bireuen Rp80,5 ribu, Banda Aceh-Takengon Rp153 ribu, Banda Aceh-Takengon-Blangkejeren Rp252 ribu.

Lalu, Banda Aceh-Meulaboh Rp126 ribu, Banda Aceh-Tapaktuan Rp192,5 ribu, Banda Aceh-Subulussalam Rp280 ribu, Banda Aceh-Singkil Rp300 ribu, Banda Aceh-Takengon-Kutacane Rp293 ribu.

Adapun tarif batas atas AKDP Hiace dari Banda Aceh-Lamno Rp85 ribu, Banda Aceh-Calang Rp132 ribu, Banda Aceh-Sigli Rp84 ribu, Banda Aceh-Bireuen Rp144 ribu, Banda Aceh-Takengon Rp204 ribu, Banda Aceh-Takengon-Blangkejeren Rp264 ribu.

Selanjutnya, tarif batas Hiace dari Banda Aceh-Meulaboh Rp162 ribu, Banda Aceh-Tapaktuan Rp228 ribu, Banda Aceh-Subulussalam Rp300 ribu, Banda Aceh-Singkil Rp336 ribu, Banda Aceh-Takengon-Kutacane Rp336 ribu.
 
Dalam kesempatan ini, Ramli juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan perusahaan angkutan menaikkan tarif agar dapat melaporkannya kepada Organda agar bisa ditindak. 

"Untuk mudik ini Organda Aceh menyediakan 4.800 angkutan yang terdiri dari 4.200 AKDP seperti L-300 dan Hiace. Sementara 600 unit bus disiapkan bagi penumpang luar Aceh yang menggunakan AKAP," demikian Ramli.
 

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024