Kualasimpang (ANTARA Aceh)  - Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Tamiang, menegaskan pihaknya belum pernah menerima surat pengaduan protes terhadap penggrebekan pelaku judi di ruang Sekretaris dewan DPRK setempat yang hingga kini belum diproses hukum.

"Sampai saat ini saya secara pribadi belum pernah menerima, apalagi melihat surat protes oleh warga di dua kecamatan yang masuk itu, kalau memang ada, pasti kita proses sesuai prosedur. Saya tegaskan, tak ada surat protes yang masuk," kata anggota BKD DPRK Aceh Tamiang Tgk Rusli di Kualasimpang, Senin.

Ia menyatakan hal itu menanggapi surat protes 12 warga Kecamatan Seruway dan Kota  Kualasimpang yang dihukum cambuk dalam kasus maysir (judi) pada 28 Februari 2017 di Kabupaten Aceh Tamiang.

Para terhukum tersebut protes kepada BKD DPRK Aceh Tamiang, karena empat pelaku judi kartu yang digrebek Satreskrim Polres Aceh Tamiang di ruang Sekwan pada 27 Desember 2016 tidak dihukum dan mereka bebas menjalankan aktifitas kerjanya hingga kini.

Adapun indikasi oknum anggota dewan yang digrebek itu oknum Sekretaris dewan dan tiga orang anggota DPRK Aceh Tamiang diantaranya ZAG (sekretaris dewan) sekarang Kadis Koporindag, HRS (Partai Demokrat), ZKF (PDIP) dan ISM (PPP).

Terkait kasus tersebut, BKD Tgk Rusli menegaskan, hingga kini belum ada surat protes warga yang masuk ke BKD DPRK Aceh Tamiang.

"Kalaupun ada itu semua ada mekanismenya," ujar dia.

Dia menambahkan, mekanisme pelaporan masyarakat tersebut masuk ke bagian tata usaha di sekretariat dewan, setelah didisposisikan baru surat laporan protes warga tersebut masuk ke BKD DPRK Aceh Tamiang.

"Tapi ini tidak ada, jadi kami anggap ya tidak ada laporan, begitupun saya akan telusuri lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Syawaluddin

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017