Aceh Tamiang (ANTARA Aceh) - Dua belas warga terhukum cambuk karena melanggar syariat Islam melakukan protes kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) karena kasus penggrebekan judi yang melibatkan oknum anggota DPRK Aceh Tamiang tidak ditindaklanjuti.
Sentoso, salah seorang terhukum cambuk kepada wartawan di Kuala Simpang, Kamis menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat protes kepada Bupati dan BKD DPRK Aceh Tamiang pada 20 April dan 3 Mei 2017 agar hukum ditegakkan.
Ia menyatakan, dirinya bersama 11 temannya yakni Muzakir A Rahman, Baharuddin, Syawal, Muzakir Bin Hasan, Putra, Rahman, Fadli, Endang Solihin, Amir Husin, M Andika dan Suimin telah dihukum cambuk pada 28 February 2017.
Dalam suarat tersebut, mereka mempertanyakan mengapa hukuman cambuk hanya diberlakukan kepada mereka masyarakat kecil, sementara sejauh yg mereka ketahui ada beberapa anggota dewan dan mantan sekretaris dewan bermain judi di kantor DPRK Aceh Tamiang hingga kini belum diproses secara hukum.
"Kami minta keadilan hukum untuk ditegakkan. Jangan hanya hukum cambuk berlaku kepada masyarakat kecil," katanya.
Adapun indikasi oknum anggota dewan yang digrebek oleh satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang pada 27 Desember 2016 adalah oknum sekretaris dewan, ZAG (sekarang Kadis Koporindag Aceh Tamiang), dan oknum tiga anggota dewan, HRS (Partai Demokrat), ZKF (PDIP) dan ISM (PPP) yang hari ini bebas melaksanakan tugas hari-hari.
Mereka terindikasi tangkap lepas, diperkuat sumber di DPRK Aceh Tamiang bahwa pengakuan mereka, saat penggerebekan terjadi handphone para scurity yang bertugas malam itu diamankan oleh para petugas hukum.
Disamping itu, ZAG yang dikonfirmasikan membenarkan telah terjadi penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang beserta barang bukti uang pada 27 Desember 2016.
Bupati Atam H Hamdan Sati yang ditanyai wartawan membenarkan perihal surat laporan masyarakat yang memohon keadilan atas penegakkan hukum agar tidak pandang bulu.
"Iya benar ada dua surat laporan mohon keadilan hukum yang disampaikan melalui dua surat kepada Bupati dan BKD DPRK dan saya tindaklanjuti dengan mendisposisikan kepada Dinas Syariat Islam untuk dapat diproses secara hukum," tegas Hamdan.
Dia menambahkan, keadilan hukum haruslah ditegakkan jangan tebang pilih, hukum harus benar-benar adil dalam menegakkan supremasi hukum.