Personel Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh bersama tim gabungan terdiri dari personel Detasemen Polisi Militer Iskandar Muda/2 dan Satpol PP Nagan Raya, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di pedalaman kabupaten setempat.
"Patroli penertiban dan penegakan hukum bersama tim gabungan ini, guna melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Kamis.
Ada pun lokasi penertiban yang dilakukan tersebut meliputi Desa Pulo Raga, Desa Panton Bayam, Desa Pante Ara, dan Desa Kila, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Vitra Ramadani menyampaikan, dalam patroli tersebut ditemukan alat penyaringan emas atau asbuk yang tidak ada pemilik nya, dan kemudian melakukan pemasangan garis polisi.
Selain itu, di lokasi penertiban, tim gabungan juga menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang sedang tidak beraktivitas/rusak.
“Karena personel tidak dapat membawa alat tersebut untuk diamankan, sementara kita lakukan pemasangan garis polisi,” kata Iptu Vitra Ramadani.
Ia menyebutkan, patroli gabungan tersebut dilaksanakan untuk melarang keras para penambang emas tanpa izin atau ilegal dan penebangan hutan secara liar di wilayah hukum Nagan Raya.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan, serta dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya bencana alam, demikian Iptu Vitra Ramadani.
Baca juga: PN Meulaboh kabulkan pinjam pakai alat berat barang bukti tambang emas ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Patroli penertiban dan penegakan hukum bersama tim gabungan ini, guna melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Kamis.
Ada pun lokasi penertiban yang dilakukan tersebut meliputi Desa Pulo Raga, Desa Panton Bayam, Desa Pante Ara, dan Desa Kila, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Vitra Ramadani menyampaikan, dalam patroli tersebut ditemukan alat penyaringan emas atau asbuk yang tidak ada pemilik nya, dan kemudian melakukan pemasangan garis polisi.
Selain itu, di lokasi penertiban, tim gabungan juga menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang sedang tidak beraktivitas/rusak.
“Karena personel tidak dapat membawa alat tersebut untuk diamankan, sementara kita lakukan pemasangan garis polisi,” kata Iptu Vitra Ramadani.
Ia menyebutkan, patroli gabungan tersebut dilaksanakan untuk melarang keras para penambang emas tanpa izin atau ilegal dan penebangan hutan secara liar di wilayah hukum Nagan Raya.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan, serta dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya bencana alam, demikian Iptu Vitra Ramadani.
Baca juga: PN Meulaboh kabulkan pinjam pakai alat berat barang bukti tambang emas ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024