Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengabulkan pinjam pakai satu unit alat berat jenis excavator merek Sanny SY215C berwarna kuning, nomor seri SY021HCCM3888, yang merupakan barang bukti dalam perkara pidana Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Mbo atas nama terdakwa Adi Sahputra Bin Solikin, terkait perkara pidana tambang emas ilegal yang saat ini disidangkan.

“Pinjam pakai alat berat ini lazim dalam persidangan dalam hukum acara pidana,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Imam kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.

Menurutnya, pinjam pakai barang bukti dapat disetujui oleh majelis hakim apabila seseorang pemilik barang yang tidak terlibat tindak pidana, dengan beralasan hukum yang digunakan untuk mencari nafkah.

Baca juga: Polisi tangkap operator alat berat tambang emas ilegal di pedalaman Aceh Barat

Tentunya pemilik alat berat yang mengajukan pinjaman barang bukti ke pengadilan, dapat memenuhi sejumlah syarat diantaranya tidak akan menghilangkan / mengalihkan / mengubah barang-barang bukti tersebut sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan mematuhi putusan nantinya terkait barang-barang bukti tersebut.

Sewaktu-waktu apabila diperlukan dalam proses persidangan, maka pemohon bersedia untuk menghadapkan barang-barang bukti tersebut di persidangan Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
 
Pemohon pemilik alat berat tersebut bernama Azwir, SP warga Kabupaten Aceh Barat dengan pengajuan pemohon ke pengadilan tanggal 13 Maret 2024.

Hakim Muhammad Imam mengatakan sejauh ini perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral atau tambang ilegal tersebut, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dan masih menunggu surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Ada pun pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan Azwir SP selaku pemilik alat berat, berdasarkan fakta persidangan disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam tindak pidana tambang emas ilegal, melainkan alat berat tersebut disewakan kepada seseorang, dan ada perjanjian sewa menyewa.

Sedangkan terdakwa dalam kasus tersebut hanya satu orang bernama Adi Sahputra, warga Huta IV Tanjung II Desa Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

“Terdakwa Adi Sahputra terancam pidana enam tahun kurungan,” demikian Muhammad Imam.

Informasi yang diperoleh wartawan di Aceh Barat, dalam kasus tambang ilegal tersebut alat berat tersebut sebelumnya disewa oleh Hendra yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO), yang menyewa satu unit alat berat milik Azwir DSP selama satu bulan, dengan biaya Rp65 juta.

Baca juga: Apel Green laporkan aktivitas tambang emas ilegal Nagan Raya ke Gakkum KLHK

Alasan DPO Hendra menyewa alat tersebut tujuannya akan digunakan untuk membuka lahan perkebunan dengan surat perjanjian sewa pakai alat berat tertanggal 25 November 2023.

Namun kemudian Hendra membawa alat berat tersebut ke lokasi penambangan emas di aliran Sungai Krueng Bajikan, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Dalam perkara ini, DPO Hendra menawarkan pekerjaan sebagai operator alat berat untuk kegiatan penambangan emas legal di Kabupaten Aceh Barat dengan tawaran terdakwa Adi, akan mendapatkan 2,5 persen dari hasil emas yang didapat. Atas tawaran tersebut terdakwa Adi Sahputra kemudian menyepakati nya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Adi Saputra diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Baca juga: Banjir di Aceh Barat akibat perambahan hutan dan tambang ilegal makin marak

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024