Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menyebutkan hingga kini belum menerima pengaduan dari pekerja terhadap pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2024 di posko pengaduan yang telah dibentuk, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat.

“Alhamdulillah, hingga saat ini kami belum menerima satu pengaduan pun terkait keluhan atau pelaporan terhadap tidak adanya pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari seluruh pekerja yang ada di Aceh Barat,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat Mulyani di Aceh Barat, Selasa.

Pada tahun 2023 lalu, kata dia, pihaknya mendapatkan empat pengaduan dari pekerja atau masyarakat, terkait tidak adanya pembayaran THR Lebaran dari perusahaan tempat mereka bekerja dan masalah tersebut telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Mulyani mengatakan pembukaan posko pengaduan ini guna memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, agar hak pekerja seperti tunjangan hari raya dapat dibayarkan oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja.

Ia menyebutkan, pembukaan layanan posko pengaduan tersebut juga sebagai upaya pemerintah daerah, dalam menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tanggal 15 Maret 2024.

Dia mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, dan THR yang diberikan kepada setiap pekerja harus dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Ada pun mekanisme pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mulyani mengatakan dengan tidak adanya pengaduan pembayaran THR dari pekerja di Kabupaten Aceh Barat, pemerintah daerah menganggap bahwa seluruh perusahaan atau pelaku usaha di daerah tersebut telah mematuhi aturan pemerintah terhadap pembayaran tunjangan hari raya.

“Semoga seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di Aceh Barat, dapat mematuhi semua regulasi, aturan dan imbauan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait hak-hak pekerja,” demikian Mulyani.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024