Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru kepada para mahasiswa di perguruan tinggi kabupaten setempat.

“Sosialisasi KUHP terbaru ini merupakan salah satu kegiatan penyuluhan hukum yang ada di kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Aceh Barat, Selasa.

Ada pun sasaran sosialisasi tersebut nantinya akan difokuskan bagi mahasiswa jurusan hukum di Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dan mahasiswa hukum di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Siswanto mengatakan sosialisasi KUHP terbaru kepada para mahasiswa tersebut dilaksanakan, karena KUHP terbaru tersebut baru akan berlaku pada tahun 2026 mendatang, setelah resmi diundangkan pada tahun 2023 lalu.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengharapkan para mahasiswa dapat mengerti dan memahami aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang telah disahkan oleh pemerintah.

Siswanto mengatakan, dalam KUHP terbaru tersebut nantinya setiap perkara tindak pidana yang terjadi pada tahun 2026 akan menggunakan KHUP terbaru sesuai pasal-pasal yang telah disahkan.

Namun, apabila ada pidana korupsi misalnya yang terjadi sebelum KUHP baru tersebut terjadi sebelum tahun 2026, dan terungkap di atas tahun 2026, maka proses hukumnya tetap mengacu pada KUHP sebelumnya.

Siswanto mengharapkan dengan dilakukan sosialisasi KUHP terbaru tersebut, nantinya para mahasiswa dapat memahami isi KUHP terbaru dan menjadi ilmu pengetahuan bagi generasi muda.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024