Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan menginvestigasi kerusakan lingkungan di Kecamatan Manggamat, Kabupaten Aceh Selatan, yang diduga akibat beroperasinya perusahaan tambang di wilayah itu.

"Investigasi ini terkait dugaan maladministrasi yakni dalam proses pemberian izin pertambangan yang dilakukan pemerintah daerah," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Rabu.

Taqwaddin menyebutkan, akibat diizinkannya sejumlah perusahaan mengeksploitasi mineral di Manggamat menyebabkan sungai di daerah itu dangkal dan terjadi banjir ketika hujan.

Menurut Taqwaddin, hasil investigasi sejumlah LSM lingkungan, ada dugaan perusahaan tambang di Manggamat beroperasi walau belum mempunyai dokumen analisa mengenai dampak lingkungan atau Amdal.

Selain investigasi, sebut dia, pihaknya juga akan memanggil semua pihak terkait menyangkut masalah di Manggamat. Sebab, ada dugaan maladministrasi terkait pemberian izin tambang kepada perusahaan yang beroperasi di Manggamat.

"Hasil investigasi Ombudsman ke Manggamat nantinya akan menjadi rekomendasi kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait peninjauan ulang izin yang diberikan kepada perusahaan tambang di daerah itu," tegas Taqwaddin.

Menyangkut dengan Amdal, Taqwaddin menyebutkan, tidak hanya di Manggamat, tetapi juga banyak laporan yang disampaikan ke Ombudsman menyangkut banyaknya praktik galian C yang merusak lingkungan dan fasilitas publik.

"Praktik galian C yang dilaporkan itu ada dari Aceh Barat Daya, ada juga dari Aceh Utara. Misalnya, ada praktik galian C yang dilaporkan beroperasi dekat jembatan dan bendungan," kata Taqwaddin. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017