Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melaksanakan eksekusi pidana cambuk terhadap pasangan suami isteri masing-masing berinisial IA (30 tahun), dan SR (33) tahun dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
"Pasangan suami isteri ini dicambuk masing-masing 53 kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto melalui Kepala Seksi Intelijen Agung kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.
Agung mengatakan terpidana IA dan SR sebelumnya dijatuhi pidana cambuk oleh Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat karena keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena menyediakan tempat untuk pasangan mesum di rumah mereka.
Baca juga: Dua pria mabuk diamankan WH Banda Aceh
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 ayat (1) Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014 dan keduanya divonis 60 kali cambuk.
Karena keduanya telah menjalani kurungan penjara selama tujuh bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, hukuman cambuk terhadap keduanya dikurangi sebanyak tujuh kali sehingga menjadi 53 kali cambuk.
Setelah keduanya menjalani hukuman pidana cambuk, kata Agung, pasangan suami isteri tersebut kemudian dinyatakan bebas dan telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Kedua terpidana tersebut juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari, kata Agung.
Sebelumnya, kedua terpidana tersebut diduga menyediakan tempat bagi pasangan mesum di rumah mereka, dengan tarif sekali kencan mencapai Rp500 ribu.
Bisnis pasangan suami isteri tersebut berakhir setelah petugas dari Pemkab Aceh Barat dan kepolisian melakukan penggerebekan dan menangkap keduanya pada tahun 2023 lalu.
Baca juga: Jaksa eksekusi cambuk 10 terpidana pelanggaran syariat islam di Pidie
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Pasangan suami isteri ini dicambuk masing-masing 53 kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto melalui Kepala Seksi Intelijen Agung kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.
Agung mengatakan terpidana IA dan SR sebelumnya dijatuhi pidana cambuk oleh Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat karena keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena menyediakan tempat untuk pasangan mesum di rumah mereka.
Baca juga: Dua pria mabuk diamankan WH Banda Aceh
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 ayat (1) Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014 dan keduanya divonis 60 kali cambuk.
Karena keduanya telah menjalani kurungan penjara selama tujuh bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, hukuman cambuk terhadap keduanya dikurangi sebanyak tujuh kali sehingga menjadi 53 kali cambuk.
Setelah keduanya menjalani hukuman pidana cambuk, kata Agung, pasangan suami isteri tersebut kemudian dinyatakan bebas dan telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Kedua terpidana tersebut juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari, kata Agung.
Sebelumnya, kedua terpidana tersebut diduga menyediakan tempat bagi pasangan mesum di rumah mereka, dengan tarif sekali kencan mencapai Rp500 ribu.
Bisnis pasangan suami isteri tersebut berakhir setelah petugas dari Pemkab Aceh Barat dan kepolisian melakukan penggerebekan dan menangkap keduanya pada tahun 2023 lalu.
Baca juga: Jaksa eksekusi cambuk 10 terpidana pelanggaran syariat islam di Pidie
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024