Ombudsman RI Perwakilan Aceh mendorong masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut melaporkan kecurangan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Selasa, mengatakan laporan bisa disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman atau bisa juga melalui nomor pengaduan aplikasi WhatsApp.
"Kami tidak membuka posko pengaduan khusus PPDB. Kami mendorong masyarakat melaporkan kecurangan PPDB ke layanan pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Aceh," kata Dian Rubianty.
Ia mengatakan Ombudsman RI akan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Pelaporan tersebut untuk memperkecil angka kecurangan PPDB yang sering dikeluhkan masyarakat setiap tahunnya.
"Kami juga memantau proses PPDB guna memastikan tidak ada kecurangan, sehingga rasa keadilan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang sama terpenuhi. Apalagi PPDB sistem zonasi yang diterapkan untuk menghilangkan sebutan sekolah unggul atau favorit," katanya.
Selain kecurangan PPDB, Dian Rubianty juga mengingatkan sekolah maupun komite sekolah tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda siswa karena memberatkan orang tua peserta didik.
"Banyak keluhan yang kami terima terkait pengutipan uang perpisahan dan wisuda. Terkadang ada orang tua yang anaknya lulus lebih dari seorang, sehingga pengutipan tersebut memberatkan," katanya.
Dian Rubianty menyebutkan Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran agar lembaga pendidikan, baik jenjang pendidikan anak usia dini, menengah pertama, maupun menengah atas tidak menjadikan wisuda kelulusan sebagai kegiatan wajib.
"Wisuda tersebut juga jangan sampai membebani orang tua. Apalagi dalam situasi perekonomian masyarakat sekarang ini, lebih mengutamakan kebutuhan pendidikan yang sifatnya lebih mendesak," katanya.
Menurut Dian Rubianty, wisuda, perpisahan, maupun kegiatan serupa lainnya bukanlah dari rangkaian belajar mengajar, sehingga pihak sekolah maupun komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan berupa uang kepada peserta didik.
"Pungutan uang seperti itu termasuk maladministrasi. Tidak ada dasar hukumnya bagi sekolah maupun komite sekolah memungut uang dari peserta didik hanya untuk menggelar perpisahan dan wisuda kelulusan peserta didik," kata Dian Rubianty.
Baca juga: Ombudsman Aceh pantau pelayanan mudik Idul Fitri 1445
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Selasa, mengatakan laporan bisa disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman atau bisa juga melalui nomor pengaduan aplikasi WhatsApp.
"Kami tidak membuka posko pengaduan khusus PPDB. Kami mendorong masyarakat melaporkan kecurangan PPDB ke layanan pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Aceh," kata Dian Rubianty.
Ia mengatakan Ombudsman RI akan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Pelaporan tersebut untuk memperkecil angka kecurangan PPDB yang sering dikeluhkan masyarakat setiap tahunnya.
"Kami juga memantau proses PPDB guna memastikan tidak ada kecurangan, sehingga rasa keadilan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang sama terpenuhi. Apalagi PPDB sistem zonasi yang diterapkan untuk menghilangkan sebutan sekolah unggul atau favorit," katanya.
Selain kecurangan PPDB, Dian Rubianty juga mengingatkan sekolah maupun komite sekolah tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda siswa karena memberatkan orang tua peserta didik.
"Banyak keluhan yang kami terima terkait pengutipan uang perpisahan dan wisuda. Terkadang ada orang tua yang anaknya lulus lebih dari seorang, sehingga pengutipan tersebut memberatkan," katanya.
Dian Rubianty menyebutkan Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran agar lembaga pendidikan, baik jenjang pendidikan anak usia dini, menengah pertama, maupun menengah atas tidak menjadikan wisuda kelulusan sebagai kegiatan wajib.
"Wisuda tersebut juga jangan sampai membebani orang tua. Apalagi dalam situasi perekonomian masyarakat sekarang ini, lebih mengutamakan kebutuhan pendidikan yang sifatnya lebih mendesak," katanya.
Menurut Dian Rubianty, wisuda, perpisahan, maupun kegiatan serupa lainnya bukanlah dari rangkaian belajar mengajar, sehingga pihak sekolah maupun komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan berupa uang kepada peserta didik.
"Pungutan uang seperti itu termasuk maladministrasi. Tidak ada dasar hukumnya bagi sekolah maupun komite sekolah memungut uang dari peserta didik hanya untuk menggelar perpisahan dan wisuda kelulusan peserta didik," kata Dian Rubianty.
Baca juga: Ombudsman Aceh pantau pelayanan mudik Idul Fitri 1445
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024