Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar mengingatkan para peternak di daerah itu tidak melepas liar ternak seperti sapi atau kerbau karena dapat mengganggu ketertiban umum.
“Petugas kami setiap hari melakukan patroli rutin di setiap daerah guna memberikan kenyamanan dan ketertiban kepada masyarakat dan apabila ada ternak yang berkeliaran akan dilakukan penangkapan,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir di Lambaro, Senin.
Ia menjelaskan pihaknya menangkap satu ekor sapi di kawasan jalan Rel Kereta Api Kecamatan Ingin Jaya karena berdasarkan informasi dari masyarakat sangat meresahkan ketertiban masyarakat.
“Ternak yang dilepas liar juga rawan menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan. Kasus kecelakaan yang terjadi juga ada yang disebabkan oleh sapi yang berkeliaran di jalan,” katanya.
Menurut dia penertiban hewan ternak tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Aceh Besar.
“Peternak harus menyediakan kandang dan lahan yang cukup dan tidak boleh melepas sapi ke pemukiman warga dan juga jalan raya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Ia menambahkan untuk sapi yang ditangkap tersebut telah diambil oleh pemiliknya dan apabila dalam jangka waktu tujuh hari tidak diambil maka lembu tersebut akan dipotong dan membayar denda serta sisanya akan dikembalikan kepada pemilik.
Ia juga mengimbau kepada seluruh peternak di Kabupaten Aceh Besar untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut sehingga tidak ada lagi sapi berkeliaran di pemukiman penduduk dan jalan raya.
Baca juga: Aceh Besar salurkan bantuan cadangan pangan tahap II
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024