Simeulue (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi publikasi media pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Simeulue Ilhamd Wahyudi di Simeulue, Selasa, mengatakan penahanan ketiganya setelah jaksa penyidik menetapkan sebagai sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp697,5 juta.
"Penahanan para tersangka guna kepentingan penyidikan dan penuntutan. Ketiga tersangka dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue," katanya.
Baca: Kejari Simeulue tingkatkan pengusutan dugaan korupsi dana publikasi ke tahap penyidikan
Ketiga tersangka yakni berinisial M selaku Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Simeulue pada 2022. Serta DD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Diskominsa Kabupaten Simeulue dan KA selaku direktur perusahaan pelaksana pekerjaan.
Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan ketiga tersangka pada kegiatan belanja jasa iklan, advertorial, parlementaria, dan pariwara dalam rangka informasi publik pada Diskominsa Kabupaten Simeulue
Kegiatan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue tahun anggaran 2022. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan, sehingga merugikan keuangan negara Rp697,5 juta.
"Sebelum ditahan ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. Semua proses penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," kata Ilhamd Wahyudi.
Baca: Kejari Simeulue periksa 12 orang terkait dugaan korupsi dana publikasi
Pewarta: Ade IrwansahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026