Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) senilai Rp17,5 miliar ke pengadilan tindak pidana korupsi setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, pelimpahan dilakukan untuk proses persidangan. Sebab, proses penyidikan dan penuntutan sudah selesai ditangani kejaksaan.

"Ada tiga berkas perkara dengan empat tersangka yang kami limpahkan. Selain itu, kami juga melimpahkan barang buktinya, termasuk mobil damkar senilai Rp17,5 miliar," kata Husni Thamrin.

Empat tersangka yang dilimpahkan yakni Siti Maryami yang juga Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan damkar pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Aceh dalam satu berkas perkara.

Kemudian, Syarial yang juga Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Damkar Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Aceh, juga dalam satu berkas.

Serta Dheni Okto Pribadi, Direktur Utama PT Dhezan Karya Perdana dan Ratziati, komisaris PT Dhezan Karya Perdana dalam satu berkas perkara. PT Dhezan Karya Perdana merupakan rekanan pengadaan mobil damkar.

"Empat tersangka ini ditahan sejak awal Mei lalu. Dan penahanannya sempat diperpanjang pada tahap penuntutan," kata Husni Thamrin menyebutkan.

Setelah pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti, kata dia, kejaksaan tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

"Untuk perkara ini, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menugaskan enam jaksa penuntut umum. Sedangkan saksi yang akan dihadirkan sebanyak 34 orang, dan itu belum termasuk saksi ahli," kata Husni Thamrin.

Husni Thamrin menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini mencapai Rp4,7 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit BPKP.

"Modus korupsi yang dilakukan adalah penggelembungan harga. Untuk kasus ini, kami juga melibatkan saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung, saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP, serta auditor BPKP," ujar Husni Thamrin.

Terkait lamanya proses penanganan kasus korupsi pengadaan mobil damkar tersebut, Husni Thamrin mengakui penanganannya sedikit rumit. Bahkan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh meminta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kasus korupsi damkar ini mulai ditangani sejak tahun 2015 dan baru selesai P21 pada Mei 2017. untuk kasus ini, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru, tergantung hasil penyidikan selanjutnya," kata Husni Thamrin.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran ini berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada tahun 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu Mawardy Nurdin meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran bertangga dan berteknologi modern.

Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBA.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017