Jakarta (ANTARA) - Tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Harry Suganda (49) terpidana tindak pidana pencucian uang dua bank dengan nilai Rp400 miliar yang buron empat bulan pada Kamis.
Harry di tangkap di rumahnya kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam mengatakan setelah ditangkap, pihaknya akan menyerahkan Harry ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Tadi jam 12.15 WIB kurang lebih, kami amankan dari rumahnya, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya juga ikut," kata Sofyan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.
Sofyan mengatakan Harry menjadi terpidana melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 422 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022. Lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima putusan itu pada Maret 2022.
Saat upaya pemanggilan, selama empat bulan terpidana tidak diketahui keberadaannya. Baru pada Kamis ini, Tim Tangkap Buronan berhasil menangkap yang bersangkutan di rumahnya.
"Kami bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kami selesaikan administrasinya. Setelah itu kami bawa ke Rutan Cipinang," kata Sofyan.
Harry Suganda terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara permohon kredit modal kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp250 Miliar dan Bank QNB sebesar Rp150 Miliar.
Dia dijatuhi vonis hukuman selama sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama delapan bulan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tangkap Harry Suganda buronan kasus TPPU senilai Rp400 miliar