Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyatakan terus meningkatkan kolaborasi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh terutama untuk sektor bukan penerima upah (BPU).
“Cakupan perlindungan ketenagakerjaan untuk sektor BPU masih berada 38 persen sehingga perlu adanya kolaborasi dengan Disnakermobduk Aceh, serikat pekerja dan seluruh pemangku kepentingan sehingga tidak terjadi ketimpangan,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien di Banda Aceh, Selasa.
Di sela-sela peringatan hari buruh di kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ia menjelaskan salah satu langkah untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial semesta bagi pekerja bukan penerima upah di Provinsi Aceh melalui program sejahterakan pekerja sekitar anda (SERTAKAN) dalam upaya meningkatkan perlindungan sosial.
“Artinya, para para pemangku kepentingan dan juga masyarakat yang mampu dapat mendaftarkan para pekerja bukan penerima upah di sekitar dalam program Sertakan sehingga perlindungan tenaga kerja dapat merata di masa mendatang,” katanya.
Pihaknya secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Aceh yang telah menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Aceh karena regulasi yang telah diterbitkan sangat mendukung program untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Aceh. Kita akan terus berkolaborasi untuk mengimplementasikan,” katanya.
Ia mengatakan berdasarkan data dari laporan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan sudah ada kabupaten/kota di Aceh yang mulai menganggarkan para pekerja rentan untuk masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap kabupaten/kota lainnya di Aceh juga dapat mengikuti langkah yang telah dilakukan kota Langsa sehingga seluruh pekerja rentan dapat terlindungi,” katanya.
Ia mengatakan seluruh tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga ketika terjadi risiko kerja tidak menimbulkan kemiskinan baru karena pencari nafkah meninggal dunia dan ahli waris tidak dapat melanjutkan kehidupan layak.
Ia menyebutkan jumlah Tenaga kerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Aceh berjumlah 487.072 Tenaga Kerja terdiri dari 307.252 Tenaga Kerja Penerima Upah, 50.984 Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah dan sebanyak 128.836 Tenaga Kerja Jasa Konstruksi.
Ia menambahkan untuk wilayah Aceh sampai dengan saat ini sebanyak 472 anak ahli waris yang akan ditanggung biaya pendidikannya mulai dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi/Sarjana.
BPJS Ketenagakerjaan Aceh dari tahun 2023 sampai dengan 13 Mei 2024 telah membayarkan klaim sebanyak 14.906 kasus dengan total nilai Rp 226.891.241.899 terdiri dari Klaim Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan kehilangan pekerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh Akmil Husen berharap BPJS Ketenagakerjaan untuk memaksimalkan sosialisasi program-program perlindungan ketenagakerjaan sehingga seluruh pekerja diberbagai sektor dapat terlindungi dalam program jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Iqbal mengatakan pihaknya siap meningkatkan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pemangku kepentingan guna memberikan perlindungan semesta bagi pekerja di Aceh.
"Kami siap berkolaborasi dan bekerja dengan semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan perlindungan terutama bagi pekerja bukan penerima upah di Aceh" katanya
Ia menambahkan apabila ada masukan demi peningkatan kualitas pelayanan serta terjalinnya universal coverage BPJAMSOSTEK tiap lini pekerja, pihaknya juga siap untuk berdialog dan berdiskusi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024