Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menerima kunjungan tim Pemkab Nagan Raya guna membahas rancangan qanun (raqan) rencana tata ruang wilayah (RTRW)
Dalam kunjungan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian dan sinkronisasi Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang RTRW Tahun 2015-2025.
Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil Kemenkumham di Banda Aceh, Kamis, tersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis.
Serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nagan Raya Tamarlan, Kasubbid FPPHD Nurdhani; JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Chairil. dan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan harmonisasi rancangan qanun merupakan salah satu tugas penting Kanwil Kemenkumham Aceh.
Menurut dia, keterlibatan Kemenkumham dalam harmonisasi tersebut untuk memastikan produk hukum yang dilahirkan pemerintah daerah berkualitas serta tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Harmonisasi rancangan qanun ini bertujuan untuk memastikan bahwa qanun yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Meurah Budiman.
Meurah Budiman mengharapkan rancangan qanun tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nagan Raya tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pengelolaan tata ruang.
"Saya berharap qanun ini dapat menjadi instrumen yang efektif dan mempunyai keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat," ujar Meurah Budiman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nagan Raya, Tamarlan menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkumham Aceh dalam harmonisasi rancangan qanun tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Aceh atas bantuannya dalam harmonisasi rancangan qanun ini," kata Tamarlan.
Penandatanganan berita acara perharmonisasian rancangan qanun tersebut dilakukan Meurah Budiman yang turut disaksikan oleh seluruh peserta rapat yang hadir.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Dalam kunjungan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian dan sinkronisasi Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang RTRW Tahun 2015-2025.
Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil Kemenkumham di Banda Aceh, Kamis, tersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis.
Serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nagan Raya Tamarlan, Kasubbid FPPHD Nurdhani; JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Chairil. dan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan harmonisasi rancangan qanun merupakan salah satu tugas penting Kanwil Kemenkumham Aceh.
Menurut dia, keterlibatan Kemenkumham dalam harmonisasi tersebut untuk memastikan produk hukum yang dilahirkan pemerintah daerah berkualitas serta tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Harmonisasi rancangan qanun ini bertujuan untuk memastikan bahwa qanun yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Meurah Budiman.
Meurah Budiman mengharapkan rancangan qanun tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nagan Raya tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pengelolaan tata ruang.
"Saya berharap qanun ini dapat menjadi instrumen yang efektif dan mempunyai keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat," ujar Meurah Budiman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nagan Raya, Tamarlan menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkumham Aceh dalam harmonisasi rancangan qanun tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Aceh atas bantuannya dalam harmonisasi rancangan qanun ini," kata Tamarlan.
Penandatanganan berita acara perharmonisasian rancangan qanun tersebut dilakukan Meurah Budiman yang turut disaksikan oleh seluruh peserta rapat yang hadir.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024