Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyatakan bahwa rancangan qanun (peraturan daerah) Aceh tentang tambang migas rakyat bisa menjadi solusi mencegah adanya praktik ilegal di tengah masyarakat.

"Upaya (tangani tambang rakyat ilegal), sekarang sedang proses pengesahan qanun tambang minyak rakyat," kata Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan ini disampaikan Mahdinur sebagai respon atas peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Kamis malam (30/5) sekitar  pukul 20.00 WIB. 

Dirinya menyampaikan, terkait kebakaran sumur minyak tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk mengatasi peristiwa tersebut.

Baca: Sumur minyak ilegal di Aceh Timur meledak

Mahdinur menuturkan, secara ketentuan masyarakat dilarang melakukan pengeboran secara ilegal.  Maka, diharapkan adanya koordinasi terpadu untuk menertibkannya.

Apalagi, kata dia, sumur minyak ilegal di wilayah Aceh cukup banyak, bahkan diperkirakan mencapai ratusan, maka sudah seharusnya ditangani secara bersama-sama.
 
"Menurut informasi bisa puluhan sampai ratusan (sumur minyak ilegal di Aceh). Kita berharap ada koordinasi semua pihak untuk sama-sama menertibkan sumur ilegal yang ada," ujarnya.

Baca: Ini penyebab terbakarnya sumur minyak di Aceh Timur

Oleh sebab itu, dirinya menegaskan bahwa upaya yang sedang dilakukan pemerintah Aceh terkait sumur minyak ilegal tersebut yakni dengan membuat qanun tambang migas rakyat,  dan saat ini masih dalam proses pembahasan.

Jika nantinya qanun tersebut sampai pada pengesahan dan diimplementasikan, maka terhadap sumur-sumur minyak rakyat dalam  dilegalkan dan memiliki payung hukumnya.

"Qanun itu nanti sebagai payung hukum untuk bisa melegalkan tambang-tambang minyak ilegal, tetap tetap dengan berpedoman pada ketentuan peraturan-perundangan berlaku," demikian Mahdinur.

Baca: Camat sebut tidak ada korban jiwa dalam ledakan sumur minyak ilegal di Aceh Timur

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024