Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyarankan regulasi pencegahan masuknya pengungsi dari luar negeri seperti imigran etnis Rohingya diperkuat, sehingga mereka tidak terus berdatangan ke Indonesia
"Selama ini, kendala kita tidak ada regulasi pencegahan, sehingga pengungsi Rohingya terus berdatangan ke Indonesia melalui Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman usai bertemu dengan tim Komisi III DPR RI. Pertemuan tersebut membahas penanganan imigran etnis Rohingya yang kini ditampung di sejumlah tempat di Provinsi Aceh.
Meurah Budiman mengatakan penanganan pengungsi luar negeri seperti imigran etnis Rohingya mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Namun, peraturan tersebut tidak mengatur pencegahan.
Pencegahan harus dilakukan karena imigran etnis Rohingya yang berdatangan ke Indonesia melalui Aceh bukan karena mengungsi, tetapi mereka meninggalkan tempat penampungan dengan tujuan negara lain.
Mereka, kata dia, ketika masuk ke perairan Aceh, dengan sengaja merusak kapal yang mereka tumpangi, kemudian meminta pertolongan. Mereka juga membayar sejumlah uang untuk pergi ke Aceh.
"Kedatangan imigran etnis Rohingya tersebut ada unsur pidananya dan ini diungkapkan oleh kepolisian. Mereka tidak bisa ditindak dengan regulasi keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan luar negeri," katanya.
Oleh karena itu, kata Meurah Budiman, pihaknya sudah menyampaikan kepada Komisi III DPR RI agar peraturan tersebut direvisi serta ditambahkan pengaturan terkait pencegahan. Tujuannya agar imigran etnis Rohingya yang hendak masuk ke Indonesia melalui Aceh bisa dicegah.
Meurah Budiman menyebutkan jumlah imigran etnis Rohingya yang kini ditampung di Aceh sebanyak 1.067 orang. Penampungan imigran etnis Rohingya tersebut tersebar di beberapa tempat seperti di Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Barat.
"Kalau tidak ada regulasi pencegahan, imigran etnis Rohingya akan terus masuk Aceh. Modus mereka masuk Aceh seperti merusak kapal yang ditumpangi dan lainnya. Inilah menjadi kelemahan selama ini," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Komisi III DPR dan Polda Aceh bahas pengamanan PON
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Selama ini, kendala kita tidak ada regulasi pencegahan, sehingga pengungsi Rohingya terus berdatangan ke Indonesia melalui Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman usai bertemu dengan tim Komisi III DPR RI. Pertemuan tersebut membahas penanganan imigran etnis Rohingya yang kini ditampung di sejumlah tempat di Provinsi Aceh.
Meurah Budiman mengatakan penanganan pengungsi luar negeri seperti imigran etnis Rohingya mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Namun, peraturan tersebut tidak mengatur pencegahan.
Pencegahan harus dilakukan karena imigran etnis Rohingya yang berdatangan ke Indonesia melalui Aceh bukan karena mengungsi, tetapi mereka meninggalkan tempat penampungan dengan tujuan negara lain.
Mereka, kata dia, ketika masuk ke perairan Aceh, dengan sengaja merusak kapal yang mereka tumpangi, kemudian meminta pertolongan. Mereka juga membayar sejumlah uang untuk pergi ke Aceh.
"Kedatangan imigran etnis Rohingya tersebut ada unsur pidananya dan ini diungkapkan oleh kepolisian. Mereka tidak bisa ditindak dengan regulasi keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan luar negeri," katanya.
Oleh karena itu, kata Meurah Budiman, pihaknya sudah menyampaikan kepada Komisi III DPR RI agar peraturan tersebut direvisi serta ditambahkan pengaturan terkait pencegahan. Tujuannya agar imigran etnis Rohingya yang hendak masuk ke Indonesia melalui Aceh bisa dicegah.
Meurah Budiman menyebutkan jumlah imigran etnis Rohingya yang kini ditampung di Aceh sebanyak 1.067 orang. Penampungan imigran etnis Rohingya tersebut tersebar di beberapa tempat seperti di Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Barat.
"Kalau tidak ada regulasi pencegahan, imigran etnis Rohingya akan terus masuk Aceh. Modus mereka masuk Aceh seperti merusak kapal yang ditumpangi dan lainnya. Inilah menjadi kelemahan selama ini," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Komisi III DPR dan Polda Aceh bahas pengamanan PON
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024