Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengungkapkan sebanyak 22 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum setempat dan menangkap 15 tersangka dalam dua bulan terakhir.

"Terhitung sejak Maret hingga 5 Juni 2024 kita telah mengungkapkan 22 kasus curanmor dengan 15 tersangka dan 22 barang bukti kendaraan roda dua," kata Wakasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Winarto, di Banda Aceh, Kamis.

Winarto menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari adanya laporan warga Banda Aceh yang kehilangan motor, dan setelah dilakukan pengembangan akhirnya polisi menangkap satu komplotan, hingga berlanjut ke kasus lainnya.

Dirinya menjelaskan, salah seorang warga Kopelma Darussalam Banda Aceh melaporkan kehilangan kendaraan yang diparkirkan di depannya rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap seorang pelaku berinisial ZF di kawasan kampus Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

Hasil pengembangan, kemudian Satreskrim menangkap lima rekan-rekan ZF yang ikut terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Banda Aceh. 

"Adapun komplotan yang ditangkap ini berinisial ZF, PR, MR, FD, LEO, dan Putra Batak, mereka ditangkap di lokasi berbeda, mulai di Sabang, Pidie, Aceh Besar dan Banda Aceh," ujarnya.

Winarto menuturkan, dari tangan ke enam tersangka tersebut, pihaknya mendapatkan sebanyak 13 barang bukti yang sudah dijual di wilayah Sabang kepada tujuh orang pembeli.

Target pencurian dari para pelaku sendiri adalah tempat parkir umum, dan mereka beraksi mulai dari pukul 21.00 WIB hingga jam 00.00 WIB, dengan menggunakan alat bantu kunci T.

"Harga sepeda motor curian itu dijual mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta per unit. Untuk ketujuh penadah sendiri saat ini masih wajib lapor," katanya.

Karena maraknya aksi curanmor, lanjut AKP Winarto, Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan operasi sikat, dan kegiatan ini pihaknya kembali menangkap sebanyak sembilan pelaku curanmor beserta barang bukti sembilan kendaraan roda dua.

"Maka, dalam kurun waktu lebih kurang dua bulan ini kita sudah mengungkapkan 22 kasus, dengan 22 barang bukti dan menangkap 15 tersangka. Motif pelaku rata-rata karena persoalan ekonomi," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat mengambilnya di Polresta Banda dengan membawa bukti kepemilikan atau identitas kendaraan yang hilang.

"Apabila masyarakat yang merasa kehilangan mau mengambil dapat membawa bukti kepemilikan sepeda motor. Tidak dikenakan biaya apapun, cukup identitas dari sepeda motor nya," demikian AKP Winarto.

Baca juga: Polres Pidie ringkus enam pelaku dan penadah curanmor
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024