Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mencairkan gaji ke-13 dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat dengan total gaji ke-13 sebesar Rp30,323 miliar.

“Alhamdulillah pembayaran gaji ke-13 sudah dibayarkan sesuai dengan instruksi yang telah kita sampaikan kepada BPKD untuk segera memfinalkan sekaligus menyalurkan gaji ke-13 seluruh ASN di Aceh Besar sebelum Idul Adha 1445 Hijriah,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Aceh Besar, Kamis.

Ia menjelaskan dengan pencairan gaji ke-13 dan TPP tersebut dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan lebaran Idul Adha 1445 Hijriah

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua tim yang terlibat dalam melakukan finalisasi sehingga gaji ke-13 ini dapat cair pada waktu yang tepat dan sagat ditunggu oleh seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,” katanya.

Baca: Pj Bupati: Pembayaran gaji ke-13 diupayakan sebelum Idul Adha

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar Andre  Shahputra mengatakan gaji ke-13 beserta TPP tersebut telah ditransfer ke rekening pribadi para ASN dan PPPK terhitung sejak Rabu (12/06).

Ia mengatakan khusus untuk TPP datanya dikirim oleh OPD masing-masing, karena pimpinan satuan atau unit lebih mengerti tentang kinerja staf termasuk tingkat kehadiran dan kualitas kerja staf.

“Khusus TPP kita tunggu draf usulan dari OPD baru kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran. Alhamdulillah sudah kita salurkan, secara bertahap,” kata Andre.

Sesuai data yang ada di BPSDM Aceh Besar, jumlah PNS di Aceh Besar saat ini 5.505 orang dan P3K sebanyak 430 orang.

Baca: Pj Bupati Aceh Besar ajak ASN bijak bermedia sosial
 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024