Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesembilan kalinya sejak 2015 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

"Atas nama pribadi dan Pemkab Aceh Selatan kami mengucapkan terima kasih atas pencapaian dan raihan penghargaan WTP yang kesembilan kali berturut-turut," kata Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma di Aceh Selatan, Sabtu.

Ia menyebutkan opini wajar tanpa pengecualian tersebut atas pemeriksaan dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Aceh. Selain pemeriksaan, lembaga audit keuangan negara itu guna memberikan bimbingan, pengawasan serta perbaikan tata kelola keuangan di Kabupaten Aceh Selatan.

Menurut dia, laporan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2023 dengan opini WTP tersebut merupakan bentuk petunjuk untuk perbaikan.

"Opini WTP yang diberikan ini untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap pengelolaan keuangan di masa yang akan datang," kata Cut Syazalisma menyebutkan.

Pj Bupati Aceh Selatan itu mengharapkan dengan semakin baiknya pengelola keuangan akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terkait rekomendasi yang telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan, kata dia, Pemkab Aceh Selatan akan menindaklanjutinya. Pemkab Aceh Selatan berterima kasih atas saran yang konstruktif yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan.

Pemkab Aceh Selatan sebagai entitas pemeriksaan keuangan Aceh Selatan akan terus berupaya memperbaiki kekurangan yang menjadi temuan sesegera mungkin dan menindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Opini WTP ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Aceh Selatan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Serta terus bekerja keras meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Cut Syazalisma.


 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024