Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam hal ini Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait gugatan yang diajukan oleh PT Gading Bhakti terhadap surat permohonan penetapan tanah terlantar dalam hak guna usaha (HGU), dengan nomor perkara 3/G/2024/PTUN.BNA pada Jumat, 21 Juni 2024 di Banda Aceh.

“PTUN Banda Aceh telah memutuskan untuk memenangkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam hal ini Pj Bupati Aceh Barat. Majelis Hakim menerima eksepsi kami dan menyatakan gugatan PT Gading Bhakti tidak dapat diterima, serta menghukum PT Gading Bhakti untuk membayar biaya perkara," kata Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Said Atah kepada wartawan di Meulaboh, Ahad.

Sebelumnya, PT Gading Bhakti mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh pada tanggal 25 Januari 2024 karena merasa keberatan atas Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU yang diterbitkan Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi.

Baca juga: Kejari Abdya sita 7.000 hektare tanah HGU PT Cemerlang Abadi

Lokasi tanah tersebut berada di Desa/Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. 
 
Namun, dalam persidangan, Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan dan bantahan terhadap gugatan tersebut, yang akhirnya diterima oleh PTUN Banda Aceh.

Said Atah menjelaskan putusan memenangkan perkara atas gugatan PT Gading Bhakti tersebut di pimpin majelis hakim PTUN Banda Aceh terdiri dari hakim ketua Edi Septa Surhaza dan anggota masing-masing Rizki Ananda dan Adillah Rahman, dan putusan ini dibacakan dalam sidang elektronik (e-court) pada Jumat, (21/06/2024). 

Said Atah juga menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh. 

Menurutnya, putusan tersebut sangat sesuai dengan fakta hukum dan rasa keadilan. 

"Putusan ini menunjukkan bahwa kebijakan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi dalam menerbitkan  Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku serta demi kepentingan masyarakat luas," katanya.

Said Atah menjelaskan, proses penetapan tanah terlantar dalam HGU akan terus dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. 

Ia mengatakan surat permohonan rekomendasi dari Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi telah dibalas oleh Kementerian ATR/BPN, yang meminta agar pelaksanaannya dilakukan melalui Kanwil BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Tanah desa diduga masuk HGU, masyarakat Bunin Aceh Timur nanti ketegasan pemerintah

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024