Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menyatakan penerimaan zakat dan infak di daerah itu sepanjang Januari hingga Mei 2024 mencapai Rp2,2 miliar.
Penjabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma di Aceh Selatan, Senin, mengatakan penerimaan zakat dan infak yang dikumpulkan melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
"Sepanjang 2024 ini, sejak Januari hingga Mei, penerimaan zakat dan infak dari masyarakat yang dikumpulkan melalui baitul mal mencapai Rp2,2 miliar," katanya.
Ia mengatakan penerimaan zakat dan infak di Kabupaten Aceh Selatan meningkatkan sejak 2020. Pada 2020, penerimaan zakat dan infak mencapai Rp6,6 miliar.
Kemudian, penerimaan zakat dan infak pada 2021 sebesar Rp6,9 miliar, serta penerimaan zakat dan infak pada 2022 mencapai Rp7,1 miliar serta Rp7,5 miliar pada 2023.
Baca: Pemkab Aceh Selatan salurkan bantuan pendidikan dari dana zakat
"Kami mengajak masyarakat Aceh Selatan, baik yang ada di daerah maupun berdomisili di luar daerah, menyalurkan zakat dan infak melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan," katanya.
Menyangkut nisab zakat untuk penghasilan profesi, Cut Syazalisma mengatakan mulai 1 Juli 2024, batas penghasilan kena zakat per bulannya Rp10,5 juta. Sebelumnya, nisab zakat penghasilan, minimal Rp6,9 juta per bulan.
"Adanya perubahan nisab zakat ini karena penyesuaian dengan harga emas. Zakat yang dibayarkan apabila penghasilan sesuai nisab sebesar 2,5 persen. Sedangkan penghasilan di bawah nisab, maka hanya infak sebesar satu persen," kata Cut Syazalisma.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Gusmawi Mustafa mengatakan zakat dan infak yang diterima tersebut selanjutnya disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan.
"Selain itu juga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan rumah layak huni bagi kaum duafa, serta untuk kebutuhan masyarakat lainnya seperti di bidang pendidikan," katanya.
Baca: Baitul Mal tetapkan batas minimal zakat penghasilan Aceh Rp10,5 juta
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Penjabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma di Aceh Selatan, Senin, mengatakan penerimaan zakat dan infak yang dikumpulkan melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
"Sepanjang 2024 ini, sejak Januari hingga Mei, penerimaan zakat dan infak dari masyarakat yang dikumpulkan melalui baitul mal mencapai Rp2,2 miliar," katanya.
Ia mengatakan penerimaan zakat dan infak di Kabupaten Aceh Selatan meningkatkan sejak 2020. Pada 2020, penerimaan zakat dan infak mencapai Rp6,6 miliar.
Kemudian, penerimaan zakat dan infak pada 2021 sebesar Rp6,9 miliar, serta penerimaan zakat dan infak pada 2022 mencapai Rp7,1 miliar serta Rp7,5 miliar pada 2023.
Baca: Pemkab Aceh Selatan salurkan bantuan pendidikan dari dana zakat
"Kami mengajak masyarakat Aceh Selatan, baik yang ada di daerah maupun berdomisili di luar daerah, menyalurkan zakat dan infak melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan," katanya.
Menyangkut nisab zakat untuk penghasilan profesi, Cut Syazalisma mengatakan mulai 1 Juli 2024, batas penghasilan kena zakat per bulannya Rp10,5 juta. Sebelumnya, nisab zakat penghasilan, minimal Rp6,9 juta per bulan.
"Adanya perubahan nisab zakat ini karena penyesuaian dengan harga emas. Zakat yang dibayarkan apabila penghasilan sesuai nisab sebesar 2,5 persen. Sedangkan penghasilan di bawah nisab, maka hanya infak sebesar satu persen," kata Cut Syazalisma.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Gusmawi Mustafa mengatakan zakat dan infak yang diterima tersebut selanjutnya disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan.
"Selain itu juga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan rumah layak huni bagi kaum duafa, serta untuk kebutuhan masyarakat lainnya seperti di bidang pendidikan," katanya.
Baca: Baitul Mal tetapkan batas minimal zakat penghasilan Aceh Rp10,5 juta
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024