Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan perkara tindak pidana korupsi proyek pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar.

Perkara tindak pidana korupsi dengan empat terdakwa tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman serta didampingi Saptika Handhini dan R Deddy Harryanto, masing-masing sebagai hakim anggota.

Persidangan tersebut dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Rhazi dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.

Baca juga: Kejati: Penyidik periksa 170 saksi kasus korupsi PSR Rp43,7 miliar

Empat terdakwa tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong tersebut yakni Sural Fuadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan Provinsi Aceh.

Kemudian, terdakwa Muna Akrama selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta terdakwa Muliani selaku Direktris CV BB, perusahaan pelaksana pekerjaan, dan M Irjas selaku pelaksana pekerjaan lapangan.

JPU menyebutkan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan pada tahun anggaran 2019 mengalokasikan anggaran pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Pusong, Kota Langsa.

Pekerjaan tersebut dikerjakan CV BB dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar. Namun, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak serta tidak selesai 100 persen.

Dari hasil pemeriksaan, persentase pekerjaan hanya 83 persen. Kendati progres pekerjaan 83 persen, tetapi para terdakwa tetap membuat berita acara pekerjaan telah selesai semuanya, kata JPU.

"Berdasarkan hasil laporan audit, ditemukan kerugian negara pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Pusong, Kota Langsa, mencapai Rp878,1 juta lebih," kata JPU.

Perbuatan para terdakwa, melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) hurif a, b, dan c, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan c Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, para terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi pada persidangan berikut.

Baca juga: Pengadilan Tinggi perberat hukuman terdakwa korupsi dana desa

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024