Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terdakwa tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dari pidana empat tahun menjadi lima tahun penjara.

Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Jumat, mengatakan putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Makaroda serta didampingi Firmansyah dan Taqwaddin pada persidangan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (13/6).

Majelis hakim tinggi atau banding memperberat hukuman terdakwa tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Nagan Raya. Majelis hakim mempertimbangkan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan terdakwa secara berulang," katanya.

Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh tangkap buronan korupsi dana desa

Terdakwa atas nama Guntur. Terdakwa merupakan Keuchik atau Kepala Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, periode 2016-2021. Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa atau Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) dalam rentang waktu 2016 hingga 2021.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar kerugian negara Rp1,16 miliar lebih. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun," katanya.

Jumlah hukuman uang pengganti kerugian negara juga lebih banyak dari putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp691 juta.

"Majelis hakim tinggi berpendapat hukuman tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan perbuatannya. Hukuman tersebut bisa menjadi pelajaran bagi kepala desa agar tidak menyelewengkan dana desa," kata Taqwaddin.

Putusan majelis hakim tinggi tersebut lebih lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Guntur dengan pidana penjara tujuh tahun enam bulan serta denda Rp300 juta dengan hukuman pengganti selama enam bulan penjara apabila terdakwa tidak membayarnya.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Guntur membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,7 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana penjara selama empat tahun.

Baca juga: JPU dakwa Kades Padang Tiji Pidie korupsi Rp428,2 juta

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024