Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues, Provinsi Aceh bersama petugas Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) Wilayah Blangkejeren menangkap seorang pria berinisial AF (39 tahun) warga Ekan, Kecamatan Pining, kabupaten setempat karena diduga hendak menjual sepasang gading gajah.
“Tersangka kita lakukan penangkapan saat hendak melakukan transaksi penjualan gading gajah,” kata Kapolres Gayo Lues, Aceh, AKBP Setiyawan Eko Prasetya dalam keterangan diterima ANTARA di Meulaboh, Rabu.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sepasang gading gajah yang belum berhasil dijual oleh tersangka AF.
Baca juga: Polres Lhokseumawe tangkap pemburu gading gajah di Aceh Utara
Kapolres Setiyawan Eko Prasetya menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi di kawasan jembatan Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh pada Sabtu (22/6) pekan lalu.
Saat akan ditangkap, seorang rekan tersangka AF berinisial MA, berhasil melarikan diri dengan menceburkan diri ke dalam sungai dari atas jembatan.
Petugas yang melakukan pengejaran terhadap pelaku MA, hingga belum berhasil menemukan pelaku.
Setiyawan Eko Prasetya mengatakan sebelum berhasil menangkap salah satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi sebelumnya sempat melakukan penyamaran guna untuk mendapatkan informasi terkait gading gajah yang berada di tangan pelaku.
Tim Resmob Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Gayo Lues kemudian bergerak cepat menuju jembatan Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh karena tempat tersebut diduga akan menjadi lokasi transaksi perdagangan gading gajah.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka AF dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990, Tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Polda Aceh tangkap dua pembawa gading gajah di Pidie
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Tersangka kita lakukan penangkapan saat hendak melakukan transaksi penjualan gading gajah,” kata Kapolres Gayo Lues, Aceh, AKBP Setiyawan Eko Prasetya dalam keterangan diterima ANTARA di Meulaboh, Rabu.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sepasang gading gajah yang belum berhasil dijual oleh tersangka AF.
Baca juga: Polres Lhokseumawe tangkap pemburu gading gajah di Aceh Utara
Kapolres Setiyawan Eko Prasetya menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi di kawasan jembatan Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh pada Sabtu (22/6) pekan lalu.
Saat akan ditangkap, seorang rekan tersangka AF berinisial MA, berhasil melarikan diri dengan menceburkan diri ke dalam sungai dari atas jembatan.
Petugas yang melakukan pengejaran terhadap pelaku MA, hingga belum berhasil menemukan pelaku.
Setiyawan Eko Prasetya mengatakan sebelum berhasil menangkap salah satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi sebelumnya sempat melakukan penyamaran guna untuk mendapatkan informasi terkait gading gajah yang berada di tangan pelaku.
Tim Resmob Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Gayo Lues kemudian bergerak cepat menuju jembatan Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh karena tempat tersebut diduga akan menjadi lokasi transaksi perdagangan gading gajah.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka AF dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990, Tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Polda Aceh tangkap dua pembawa gading gajah di Pidie
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024