Banda Aceh (ANTARA) - Personel Polres Gayo Lues, Provinsi Aceh, bersama personel gabungan dari instansi lainnya memusnahkan lima hektare ladang ganja di pegunungan Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pemusnahan tanaman terlarang tersebut dipimpin Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya.
"Pemusnahan ladang ganja tersebut melibatkan 100 personel gabungan dari kepolisian, TNI dari Kodim 0113/GL, kejaksaan, Satpol PP, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gayo Lues serta masyarakat setempat," katanya.
Baca juga: Polres Nagan Raya musnahkan 4 Ha ladang ganja di Beutong Ateuh
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan ladang ganja tersebut tersebar di tiga titik. Untuk mencapai ladang ganja itu, personel harus berjalan kaki naik turun bukti selama lima jam.
"Di lokasi yang menjadi target terdapat tiga titik ladang ganja dengan luas keseluruhan mencapai hektare. Dari tiga titik tersebut diperkirakan terdapat tujuh ribuan batang ganja dengan ukuran bervariasi," kata mantan Kapolresta Banda Aceh tersebut.