Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Aceh) meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI untuk memblokir seluruh aplikasi atau situs judi online di wilayah Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.

"Secara khusus, kepada Wamenkominfo, Nezar Patria yang merupakan putra Aceh untuk memblokir aplikasi judi online, setidaknya di Aceh," kata Komisioner KPI Aceh Teuku Zulkhairi di Banda Aceh, Kamis.

Dirinya mengatakan, judi online saat ini sudah sangat meresahkan dan merusak masyarakat Aceh di semua usia. Serta telah merusak sendi kehidupan keluarga dan psikologi, finansial, bahkan tidak jarang mengarah ke tindakan kriminal.

“Coba ke kedai-kedai kopi di Aceh, bahkan di pelosok Aceh, tua-muda sibuk judi online. Padahal, judi online hukum nya haram dalam agama, di sisi lain merusak pranata sosial masyarakat," ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, KPI Aceh juga segera menyurati Kominfo terkhusus Wamenkominfo Nezar Patria untuk memblokir aplikasi judi online dari bumi serambi Mekkah ini.

Baca: Gubernur Aceh minta Menkominfo blokir situs PUBG dan game judi daring

Dirinya mengakui bahwa judi online bukan ranah KPI Aceh untuk mengawasi, tetapi persoalan tersebut sudah menjadi kekhawatiran dan keresahan semua masyarakat Aceh. 

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah bekerja keras mencegah, razia hingga melakukan penangkapan pelaku judi online sebagai salah satu langkah positif.

"Kita berharap langkah ini dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan mengingat masalah judi online ini semakin mengkhawatirkan," katanya.

Zulkhairi menambahkan, jika aplikasi atau situs judi online ini tidak diblokir, maka akan sangat sulit dihilangkan. Untuk itu, salah satu solusinya adalah dengan memblokir semua sirus judi online tersebut.

"Dalam hal ini Wamenkominfo sangat memahami kultur masyarakat Aceh. Saya rasa ini kesempatan emas selaku putra daerah untuk membantu Aceh keluar dari masalah judi online yang telah merusak masyarakat ini," demikian Teuku Zulkhairi.

Baca: Promosi situs judi online dengan bonus Rp2,5 juta, selebgram Aceh ditangkap polisi
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024