Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar menargetkan pada tahun 2024 jumlah pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikasi halal dari Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 50 usaha.

“Sertifikasi halal yang diterbitkan tersebut merupakan bagian untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan dan di pasarkan tersebut memenuhi kriteria halal menurut syariat Islam,” kata Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Diskopukmdag Aceh Besar Yuswandi di Lambaro, Jumat.

Ia menyebutkan saat ini pihaknya sedang mendampingi sepuluh pelaku usaha yang izin halal untuk produk yang didaftar tersebut dalam proses dan menunggu hasil dari tim penilai.

Ia mengatakan pada tahun 2023, jumlah UMKM di kabupaten tersebut yang telah diterbitkan sertifikasi halal oleh Kemenag sebanyak 50 usaha.

“Kita siap memberikan pendampingan dan rekomendasi sertifikasi halal kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Aceh Besar. Pengurusan sertifikasi halal ini gratis,” katanya.

Ia mengatakan untuk mengurus sertifikasi tersebut para pelaku usaha harus melengkapi Nomor induk berusaha (NIB), mengisi form dari pendamping proses produk halal (PPH), foto produk dan kesiapan ketika di audit.

“Kita banyak memberikan rekomendasi kepada UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal, namun saat dilakukan audit ada beberapa kendala sehingga belum bisa diterbitkan sertifikat,” katanya.

Pihaknya juga terus meningkatkan pembinaan kepada pelaku usaha agar dapat meningkatkan kualitas dan menerapkan standar yang telah ditetapkan sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Ia menambahkan sertifikasi halal yang diperoleh merupakan sebuah pengakuan dan jaminan bagi konsumen yang akan membeli produk yang dihasilkan para pelaku UMKM.

Baca juga: Pj Gubernur Aceh kukuhkan tim pengawas sistem jaminan produk halal MPU

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024