Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Aceh Tamiang memecat Sofyan, caleg terpilih pada Pemilu 2024, dari keanggotaan partai setelah ditangkap tim Mabes Polri karena terlibat kasus narkoba 70 kg sabu.
"Atas kasus yang telah terjadi tersebut, DPD PKS Aceh Tamiang dengan ini mengambil sikap tegas memecat secara resmi yang bersangkutan dari anggota DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang," kata Muhammad Nazir di Aceh Tamiang, Sabtu.
Ia menjelaskan pemecatan Sofyan yakni caleg PKS terpilih itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Aceh Tamiang nomor 08/SK-11/DPD-PKS/ATAM/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang pemberhentian secara tidak hormat dari anggota PKS.
Baca: Bareskrim tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait narkoba sabu 70 Kg
"Secara otomatis kami mengusulkan kepada KIP Aceh Tamiang posisi caleg terpilih dari atas nama Sofyan kepada Irma Destiani untuk ditetapkan sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2024-2029 terpilih dari PKS, sesuai surat permohonan nomor 09/K/PMH/AA-11/ PKS/ATAM/2024 hal pergantian caleg terpilih," ujarnya.
PKS Aceh Tamiang mengaku kecolongan. Pihaknya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh caleg PKS terpilih dari Dapil 2, atas nama Sofyan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nazir juga mengklarifikasi DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang tidak ada keterlibatan dan tidak mengetahui dari awal bahwa yang bersangkutan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
"Kami DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk turut serta menyatakan perang terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang dan mendukung seluruh proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Baca: Caleg narkoba Aceh Tamiang diduga ajak keluarga jual narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Atas kasus yang telah terjadi tersebut, DPD PKS Aceh Tamiang dengan ini mengambil sikap tegas memecat secara resmi yang bersangkutan dari anggota DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang," kata Muhammad Nazir di Aceh Tamiang, Sabtu.
Ia menjelaskan pemecatan Sofyan yakni caleg PKS terpilih itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Aceh Tamiang nomor 08/SK-11/DPD-PKS/ATAM/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang pemberhentian secara tidak hormat dari anggota PKS.
Baca: Bareskrim tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait narkoba sabu 70 Kg
"Secara otomatis kami mengusulkan kepada KIP Aceh Tamiang posisi caleg terpilih dari atas nama Sofyan kepada Irma Destiani untuk ditetapkan sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2024-2029 terpilih dari PKS, sesuai surat permohonan nomor 09/K/PMH/AA-11/ PKS/ATAM/2024 hal pergantian caleg terpilih," ujarnya.
PKS Aceh Tamiang mengaku kecolongan. Pihaknya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh caleg PKS terpilih dari Dapil 2, atas nama Sofyan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nazir juga mengklarifikasi DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang tidak ada keterlibatan dan tidak mengetahui dari awal bahwa yang bersangkutan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
"Kami DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk turut serta menyatakan perang terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang dan mendukung seluruh proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Baca: Caleg narkoba Aceh Tamiang diduga ajak keluarga jual narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024