Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) kabupaten setempat agar dapat mengawasi dan memantau aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur desa di daerah itu agar bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis, dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada 2024.

“Kami meminta kepada Panwaslih Nagan Raya untuk mengawasi ASN dan aparatur desa, termasuk kepada desa agar tidak terlibat politik praktis di Pilkada,” kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas di Suka Makmue, Rabu.

Menurutnya, pentingnya netralitas ASN, kepala desa (keuchik) dan aparatur desa (gampong) dalam Pilkada, sehingga diharapkan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut dapat berjalan dengan baik, bebas, rahasia, jujur dan adil. 

Aturan netralitas ASN juga tertuang dengan jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Fitriany juga mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam Pilkada, khususnya partai politik, untuk tidak mengintimidasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih nantinya. 

Ia berharap masyarakat dapat memilih pemimpinnya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

“Mari kita bersama-sama ciptakan Pilkada yang damai dan kondusif. Saya harap masyarakat memilih dengan hati nurani dan tidak ada intimidasi dari pihak manapun,” kata Fitriany.

Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Juni Efendi mengatakan pihaknya memastikan akan bekerja maksimal untuk mengawasi seluruh tahapan Pilkada agar terlaksana dengan baik dan sesuai aturan.

“Kami harap semua pihak dapat mendukung dan bekerja sama dengan kami, demi terselenggara nya Pilkada yang sukses,” kata Juni Efendi.


Baca juga: Pemkab Nagan Raya Aceh susun naskah akademik RPJP 2025-2045, ini tujuannya

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024