Majelis hakim memvonis dua terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah masing-masing dengan hukuman satu tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai R Hendral dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis.

Kedua terdakwa yakni Sukri Maha selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.

Kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukum mereka. Sidang juga turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antoni Mustaqbal dan kawan-kawan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama dua bulan kurungan.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim.

Pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah tersebut bersumber dari dana otonomi khusus tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp7,3 miliar lebih.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan rumah sakit regional tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, sehingga kualitas bangunan menjadi berkurang. 

Kedua terdakwa, kata majelis hakim, tidak menjalankan tugas dan kewenangan terhadap pelaksanaan pekerjaan. Para terdakwa malah menyetujui pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp334,6 juta.

"Perbuatan terdakwa menguntungkan pihak lainnya. Sedangkan kerugian negara dibebankan kepada tiga terdakwa lainnya yang disidangkan dalam perkara terpisah Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi," kata majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan serta denda masing-masing Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, juga menerimanya.


Baca juga: Lima terdakwa korupsi RS regional Aceh Tengah dituntut 18 bulan penjara

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024