Tapaktuan (ANTARA Aceh) - LSM Lingkar Publik Institut mengungkapkan 50 unit rumah nelayan yang dibangun pemerintah tahun 2015 senilai Rp6,2 miliar di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan terbengkalai, karena diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

"Sejak proses pekerjaan rumah nelayan tersebut selesai dikerjakan pada akhir tahun 2015, sampai sekarang belum bisa ditempati karena belum layak huni akibat masih banyak item pekerjaan yang belum selesai," kata Manager Database dan Monitoring LSM Lingkar Publik Institut, Mahyuddin Usman kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat.

Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, lanjut Mahyuddin, pembangunan rumah nelayan di Gampong (desa) Jambo Manyang tersebut tertuang dalam kontrak kerja nomor : KU,08.08/PKPRKWI1/Satker-PRK-RKN 15-15-14. Tanggal Kontrak 20 Agustus 2015.

Ia mengatakan, dari hasil observasi  di lapangan didukung laporan dari masyarakat setempat, proyek tersebut terkesan sia-sia atau sama dengan menghambur-hamburkan uang negara ke laut.

Soalnya rumah khusus untuk nelayan tersebut sejak selesai pembangunan pada tahun 2015 hingga saat ini belum bisa dihuni. Hal ini tak terlepas dari pembangunan yang terkesan "abal-abal" ala "Abu Nawas".

Durasi pembangunan proyek rumah khusus ini hanya berjalan dalam waktu 5 bulan, sehingga dengan tenggat waktu yang sangat singkat itu mengakibatkan spesifikasi pembangunannya tidak sesuai dengan lazimnya pembangunan proyek rumah.

"Atas dasar itu, kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, untuk mencegah uang rakyat (sumber APBN) terbuang sia sia, maka kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pembangunan proyek tersebut," pintanya.

Selain itu, Mahyuddin juga meminta kepada pihak Kementerian PUPR segera memperjelas peruntukan rumah dimaksud, sehingga dengan demikian keberadaannya tidak terbengkalai dalam jangka waktu cukup lama.

"Untuk menghindari perumahan itu hancur sendiri karena tidak ada penghuni, maka kami meminta kepada Kementerian PUPR segera menyalurkannya kepada yang benar-benar berhak yang sangat membutuhkan rumah saat ini. Jangan jadikan warga Gampong Jambo Manyang sebagai bahan data yang dieksploitasi untuk kepentingan stakeholders berdasi," tegasnya.

Pihaknya, sambung Mahyuddin, berkomitmen akan terus mengawasi dan mengawal tindaklanjut kasus ini. Pengawasan tersebut baik terhadap tindaklanjut dan keseriusan pihak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut sampai tuntas maupun keseriusan pihak Kementerian PUPR menindaklanjuti penunjukan masyarakat yang berhak menempati rumah tersebut.

"Persoalan ini terus kami kawal sampai selesai agar kejadian serupa tak terulang kembali dimasa yang akan datang, sudah cukuplah masyarakat lemah dijadikan objek bahan olahan para elit," katanya.


Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017