Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Aceh mengeksekusi sembilan terpidana yang telah terbukti melanggar syariat Islam, dua diantaranya menerima sebanyak 100 kali uqubat cambuk.

“Eksekusi cambuk ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, sehingga perbuatan bertentangan dengan syariat islam tersebut tidak ditiru oleh orang lain,” kata Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pidie/ Cabjari Pidie di Kota Bakti, T Tarmizi, di Pidie, Jumat.

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah Kota Sigli, Kabupaten Pidie itu turut disaksikan masyarakat setempat 

T Tarmizi, mengatakan, dari sembilan terpidana, dua orang yang terbukti melakukan perzinahan menerima hukuman sebanyak 100 kali cambuk, dan tujuh orang lainnya dengan kasus jarimah maisir berupa judi online mulai empat kali hingga delapan kali cambuk.

Kedua terpidana zina itu yakni, HA (25) dan SM (24), mereka masing-masing dicambuk 100 kali karena melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara tujuh orang lainnya yakni MN (61) dan MY (59) mendapatkan hukuman tujuh kali cambuk, kemudian dikurangi masa tahanan menjadi empat kali cambuk.

Lalu, TM (32) dari 10 kali hukuman cambuk menjadi delapan kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan, MI (28) 10 kali dikurangi menjadi delapan kali cambuk, Km (38) dari delapan hukuman menjadi enam kali cambuk.

"Kemudian, Ah (38) dari sembilan kali hukuman cambuk dikurangi menjadi sembilan kali cambuk, dan AM (22) dari 10 kali jatah cambuk menjadi delapan kali cambuk," ujarnya.

"Untuk tujuh pelaku jarimah maisir berupa judi online tersebut terbukti melanggar pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian T Tarmizi.

 

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024