Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, merehabilitasi tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial B pada Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Bireuen.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Senin, rehabilitasi tersangka narkotika jenis sabu-sabu tersebut berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Tersangka berinisial B. Rehabilitasi dilakukan di Balai Rehabilitasi Napza Kabupaten Bireuen. Rehabilitasi dengan tujuan perawatan medis selama enam bulan ke depan. Rehabilitasi tersebut merupakan yang pertama di Kabupaten Bireuen," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan perkara terhadap B berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Selanjutnya, kata Munawal Hadi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan rehabilitasi tersangka di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Bireuen. Rehabilitasi untuk memulihkannya dari ketergantungan barang terlarang tersebut.
"Berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, jaksa pada Kejari Bireuen menempatkan B di Balai Rehabilitasi Napza Kabupaten Bireuen," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Sebelumnya, B ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen di Desa Cot Meurak Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, pada 16 Maret 2024.
Saat ditangkap, B sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya. Bersama B ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 0,36 gram.
Selanjutnya, B menjalani asesmen atau pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen. Hasil asesmen, B bukan sebagai pengedar, bandar, atau kurir. B juga bukan residivis dalam kasus yang sama.
"Berdasarkan hasil asesmen, B merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, perkara terhadap B diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," katanya.
Menurut Munawal Hadi, penerapan keadilan restoratif untuk perkara narkotika tertuang dalam pedoman Jaksa Agung tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Penyelesaian perkara berdasarkan pedoman Jaksa Agung tersebut melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa," katanya.
Munawal Hadi menyebutkan pelaksanaan pedoman Jaksa Agung tersebut dilakukan secara ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana.
Serta pasal yang disangkakan, unsur kesalahan dan pemeriksaan terhadap tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu melibatkan pihak terkait lainnya.
"Program keadilan restoratif perkara narkotika merupakan gebrakan Kejaksaan Agung. Program ini memungkinkan para korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik," kata Munawal Hadi.
Baca juga: 40 narapidana Lapas Banda Aceh selesai jalani rehabilitasi narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Senin, rehabilitasi tersangka narkotika jenis sabu-sabu tersebut berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Tersangka berinisial B. Rehabilitasi dilakukan di Balai Rehabilitasi Napza Kabupaten Bireuen. Rehabilitasi dengan tujuan perawatan medis selama enam bulan ke depan. Rehabilitasi tersebut merupakan yang pertama di Kabupaten Bireuen," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan perkara terhadap B berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Selanjutnya, kata Munawal Hadi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan rehabilitasi tersangka di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Bireuen. Rehabilitasi untuk memulihkannya dari ketergantungan barang terlarang tersebut.
"Berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, jaksa pada Kejari Bireuen menempatkan B di Balai Rehabilitasi Napza Kabupaten Bireuen," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Sebelumnya, B ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen di Desa Cot Meurak Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, pada 16 Maret 2024.
Saat ditangkap, B sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya. Bersama B ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 0,36 gram.
Selanjutnya, B menjalani asesmen atau pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen. Hasil asesmen, B bukan sebagai pengedar, bandar, atau kurir. B juga bukan residivis dalam kasus yang sama.
"Berdasarkan hasil asesmen, B merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, perkara terhadap B diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," katanya.
Menurut Munawal Hadi, penerapan keadilan restoratif untuk perkara narkotika tertuang dalam pedoman Jaksa Agung tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Penyelesaian perkara berdasarkan pedoman Jaksa Agung tersebut melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa," katanya.
Munawal Hadi menyebutkan pelaksanaan pedoman Jaksa Agung tersebut dilakukan secara ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana.
Serta pasal yang disangkakan, unsur kesalahan dan pemeriksaan terhadap tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu melibatkan pihak terkait lainnya.
"Program keadilan restoratif perkara narkotika merupakan gebrakan Kejaksaan Agung. Program ini memungkinkan para korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik," kata Munawal Hadi.
Baca juga: 40 narapidana Lapas Banda Aceh selesai jalani rehabilitasi narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024