Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh memitigasi atau mengurangi dampak potensi sengketa dalam proses pemilihan langsung kepada daerah (pilkada) serentak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy di Banda Aceh, Senin, mengatakan mitigasi potensi sengketa pada pilkada ini penting guna mencegah timbulnya persoalan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

"Mitigasi potensi sengketa pada pilkada ini penting guna pencegahan sebelum terjadinya permasalahan. Paling tidak bisa ditanggulangi atau paling tidak meminimalisir terjadinya sengketa," katanya.

Sebelumnya, kata Ahmad Mirza Safwandy, KIP Provinsi Aceh menggelar rapat koordinasi membahas mitigasi potensi sengketa dalam tahapan pilkada. Rapat diikuti KIP kabupaten kota di Aceh, akademisi dan lainnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, kata dia, dibahas beberapa potensi permasalahan yang dapat menjadi sengketa pada tahapan pencalonan pilkada.

Di antaranya terkait syarat akumulasi perolehan suara, status mantan pelaku tindak pidana dengan hukuman lima tahun penjara, status residivis serta beberapa isu krusial lainnya.

"Mitigasi potensi sengketa ini juga menjadi pembahasan dalam ruang lingkup pedoman teknis pencalonan yang sedang disusun KIP Provinsi Aceh dan akan dikonsultasikan ke KPU RI," kata Ahmad Mirza Safwandy menyebutkan.

Menyangkut penyelesaian sengketa pilkada, Ahmad Mirza Safwandy mengatakan perselisihan hasil pilkada diadili di Mahkamah Konstitusi. Dan ini mengacu kepada ketentuan Pasal 157 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam UU pilkada tersebut, awalnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pilkada bersifat sementara hingga dibentuk peradilan khusus. 

"Namun, kemudian keluar keputusan yang menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pilkada bersifat permanen," kata Ahmad Mirza Safwandy.

Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pemilihan tersebut dijadwalkan pada 27 November 2024.

Baca juga: DPRA: Pemerintah Aceh harus surati daerah untuk percepat hibah dana Pilkada
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024