Tim panitia khusus (pansus) yang terdiri dari anggota legislatif dan eksekutif dari sejumlah instansi yang ada di Pemerintah Kabupaten Simeulue menemukan alih fungsi hutan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki izin oleh PT Raja Marga.

Ketua Tim Pansus Hamsipar di Simeulue, Senin, mengatakan pihaknya sudah turun kawasan hutan yang dialihfungsikan. Tim pansus menemukan dua alat berat jenis ekskavator yang melakukan pembersihan lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

"Kami sudah turun ke lokasi. Ada 105 hektare kawasan hutan sudah dirusak dan dibersihkan. Kami juga menemukan dua alat berat dan juga puluhan kubik kayu yang telah diolah," kata Hamsipar.

Anggota DPRK Simeulue itu menyebutkan kawasan hutan yang dialihfungsikan tersebut meliputi hutan lindung dan hutan produksi serta areal pantai. 

Lahan tersebut, kata Hamsipad, dibeli PT Raja Marga dari masyarakat di Desa Pasir Tinggi dan Desa Latiung, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

"Alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit telah berlangsung lam. Bahkan temuan di lapangan ada beberapa kawasan yang telah ditanami sawit," kata Hamsipar.

Menurut Hamsipar, kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit tersebut tanpa didukung perizinan seperti hak guna usaha (HGU), instrumen perlindungan lingkungan di antaranya amdal, UKL, dan UPL, serta lainnya/

"Ada beberapa wilayah hutan di Simeulue ini telah dikelola oleh PT Raja Marga ini. Bahkan tanaman sawitnya saat ini sudah ada yang berbuah pasir, tetapi ijin belum mereka dimiliki. 

"Laporan yang kami terima PT Raja Marga ini baru mengusulkan perizinan pada 18 April 2024. Padahal tanaman sawitnya sudah ada yang berbuah pasir," kata Hamsipar.

Camat Teupah Selatan Aleksender menyampaikan kekecewaannya atas pengrusakan hutan oleh perusahaan tersebut di wilayahnya terrsebut dengan bebas tanpa ada tindakan hukum.

"Kami sudah upayakan agar alih fungsi hutan ini tidak terjadi, tetapi upaya kami belum mampu menghentikannya. Semoga ,dengan turunnya tim pansus ini masalah yang selama ini terjadi dapat teratasi," kata Aleksender.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Simeulue Salmarita mengatakan secara aturan tugas pokok dan fungsi dinas tersebut tidak masuk dalam memberikan rekomendasi lingkungan. 

"Wewenang mengeluarkan dokumen lingkungan hidup ada di provinsi. Meski begitu. Kami sudah menyurati PT Raja Marga agar mengurus izin dan rekomendasi lingkungan. Untuk sementara waktu, perusahaan menghentikan kegiatannya hingga izin dan rekomendasi dikeluarkan," katanya.

Sementara itu, Legal Administrasi PT Raja Marga T Fuadil mengatakan semua aktivitas perusahaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan memenuhi peraturan yang berlaku.

"Memang, kegiatan kami di Simeulue ini izinnya belum ada. Namun, kami berupaya membuat beberapa dokumen yang diperlukan dalam upaya melengkapi perizinan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit di Simeulue," kata T Fuadil.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024