Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh memusnahkan narkoba jenis ganja dengan berat 1,2 ton dan 226 kilogram (kg) sabu-sabu hasil penindakan dari jaringan internasional Malaysia, Thailand, dan Indonesia.

Pemusnahan barang terlarang tersebut dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Dalam pemusnahan narkoba tersebut, Polda Aceh menghadirkan 11 tersangka, terdiri 10 laki-laki dan seorang perempuan. Mereka ditangkap di sejumlah tempat di Provinsi Aceh.

Baca juga: Polres Nagan Raya tangkap empat warga terkait kepemilikan ganja 21,5 Kg

Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu dalam bungkusan diambil secara acak untuk diuji oleh petugas Balai Besar POM di Banda Aceh. Hasil pengujian sampel positif mengandung metamfetamin yang dikenal dengan sabu-sabu.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara memasukkannya ke dalam sebuah wadah yang panas bercampur dengan cairan kimia serta dibuang ke saluran pembuangan air. Sedangkan ganja dilakukan dengan cara dibakar.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut hasil pengungkapan jajaran Polda Aceh bekerja sama dengan bea cukai dan instansi terkait lainnya dalam rentang waktu tiga bulan terakhir.

"Sedangkan 1,2 ton ganja merupakan hasil penegakan hukum Polda Aceh dan polres jajaran. Pengungkapan ganja dan sabu-sabu tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat," katanya.

Jenderal polisi bintang dua itu mengapresiasi personel Polri yang terlibat menggagalkan peredaran gelap narkoba tersebut. Penggagalan peredaran narkoba tersebut menyelamatkan ribuan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang.

"Pemusnahan narkoba ini merupakan komitmen Polda Aceh dan jajaran memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Narkoba jaringan internasional tersebut diselundupkan melalui Aceh dan diedarkan ke berbagai kota di Indonesia," kata Achmad Kartiko.

Baca juga: PT Banda Aceh vonis mati delapan terdakwa narkotika sepanjang 2024

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024