Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap empat orang pelaku terduga pengedar narkotika jenis ganja kering seberat 21,5 kilogram, dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan di daerah ini.

“Empat orang tersangka ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Very Syahputra kepada wartawan di Suka Makmue, Selasa.

Ada pun keempat tersangka tersebut masing-masing berinsial J (32) tahun, AD (26 tahun) RA (40 tahun), serta TB (50 tahun) semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Iptu Very Syahputra mengatakan penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan polisi, setelah sebelumnya melakukan upaya penyamaran untuk menyamar sebagai pembeli.

Menurutnya, upaya penangkapan dilakukan kepolisian setempat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh pelaku J (32 tahun) di Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, menghubungi pelaku dan melakukan penyamaran untuk memesan ganja, dan mengatur pertemuan.

Polisi kemudian berhasil menangkap kedua pelaku di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Kepada petugas, pelaku J dan AD mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari pelaku RA (40 tahun) dan TB (50 tahun) dan keduanya ditangkap di Desa Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Dari tangan tersangka RA, kata dia, petugas berhasil menemukan barang bukti ganja seberat 11 kilogram. 

Polisi juga menemukan barang bukti ganja kering di kediaman TB seberat 8,7 kilogram dan sebuah timbangan berwarna oranye.

“Saat ini tersangka dan barang bukti 21,5 kilogram ganja telah kami amankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Very Syahputra.

Iptu Very Syahputra mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap 0q bahaya narkoba.

“Polres Nagan Raya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” demikian Iptu Very Syahputra.

Baca juga: 10 warga Nagan Raya ditangkap saat main judi slot dan sabung ayam

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024