Aktivis Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Miswar meminta agar penjualan tanda buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang sedang dalam penyitaan supaya dilaporkan secara terbuka.

"Lahan PT CA seluas 7.000 hektare di Babahrot, izin HGU telah lama berakhir, kini disita oleh Kejari terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Yang perlu kita pertanyakan selama dalam sitaan siapa panen TBS,” katanya di Blangpidie, Selasa.

Miswar menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan hasil panen TBS selama masa penyitaan sejak Juni 2023 hingga Agustus 2024 sekarang.

 “Masyarakat harus tahu berapa hasil panen yang diperoleh selama lahan ini disita dan kemana anggarannya dibawa,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Miswar, pihak kejaksaan mengatakan bahwa lahan yang disita akan dititipkan untuk kelola oleh anak perusahaan BUMN. Anehnya, fakta di lapangan pihak PT CA masih memanen TBS sawit secara rutin. 

Bahkan, lanjut dia, PT CA selama dalam penyitaan masih melakukan aktivitas replanting untuk ditanam bibit baru. Padahal kasus ini sudah lebih dari satu tahun yang seharusnya sudah ditetapkan tersangka.

Kata Miswar, jika pihak Kejaksaan tidak mampu membuktikan adanya tindak pidana korupsi, sebaiknya kasus itu dihentikan atau di SP-3 supaya ada kepastian hukum dan menghindari konflik di tengah masyarakat.

"Kemarin cukup ramai warga datang ke situ untuk bagi-bagi lahan sekalian pasang patok pembatas. Jika tidak secepatnya diselesaikan dikhawatirkan akan timbul komplik baru di masyarakat," ujarnya.

SaKA akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan hasil investigasi di lapangan.

Sebelumnya, pada tahun 2023 lalu tim penyidik Kejari Abdya menyita 7.000 hektare tanah eks HGU PT CA di Babahrot terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Adapun proses penyitaan dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT CA.

Kejari Abdya menyita tanah HGU tersebut setelah tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan kantor PT CA di Gampong Cot Simantok, Kecamatan Babahrot.

Berdasarkan data yang dihimpun, luas lahan PT CA sesuai Hak Guna Usaha (HGU) nomor 1 tahun 1990, seluas 7.516 hektare dan dilokasi itu juga sudah terpasang papan plang nama penyitaan oleh Kejari Abdya.

Baca juga: Seribuan warga Aceh Barat Daya seruduk PT CA, bagi-bagi lahan eks HGU

Pewarta: Suprian

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024