Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan taushiyah menolak ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan yaitu terkait larangan khitan bagi perempuan hingga penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
"MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan dan juga menolak menyediakan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, di Banda Aceh, Selasa.
Penolakan tersebut tertuang dalam Taushiyah MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang pelarangan khitan perempuan, penyediaan alat kontrasepsi kepada remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tertanggal 5 Agustus 2024.
Dalam taushiyah itu dijelaskan bahwa khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dapat dilakukan melalui secara medis dan profesional serta tidak membahayakan.
Pria yang akrab disapa Lem Faisal ini menjelaskan, dalam hukum Islam, khitan bagi perempuan merupakan sunah. Artinya, ada kebebasan bagi mereka untuk melakukan nya maupun tidak. Karena itu, larangan dalam peraturan pemerintah tersebut tidak tepat.
Baca: MPU terbitkan taushiyah pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut, ini isinya
"Melarang umat Islam menjalankan ajaran Islam itu tidak boleh, tetapi yang tepat nya diberikan kebebasan dan tidak boleh ada paksaan," ujarnya.
Menurutnya, melarang khitan bagi perempuan dalam peraturan pemerintah tersebut sangat tidak tepat dalam Islam, maka harus segera dievaluasi kembali.
"PP ini sesuatu yang tidak tepat, dan kita minta untuk dievaluasi. Karena itu bagian dari mengebiri nilai-nilai syariat Islam itu sendiri," katanya.
Dalam taushiyah itu, MPU Aceh juga meminta agar Pemerintah Aceh menjalankan kekhususan Aceh dalam prinsip-prinsip syariat Islam, dan adat Aceh terkait larangan khitan perempuan serta penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja tersebut.
“Kepada instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta di Aceh agar memfasilitasi pelayanan khitan bagi perempuan,” demikian Lem Faisal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan dan juga menolak menyediakan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, di Banda Aceh, Selasa.
Penolakan tersebut tertuang dalam Taushiyah MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang pelarangan khitan perempuan, penyediaan alat kontrasepsi kepada remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tertanggal 5 Agustus 2024.
Dalam taushiyah itu dijelaskan bahwa khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dapat dilakukan melalui secara medis dan profesional serta tidak membahayakan.
Pria yang akrab disapa Lem Faisal ini menjelaskan, dalam hukum Islam, khitan bagi perempuan merupakan sunah. Artinya, ada kebebasan bagi mereka untuk melakukan nya maupun tidak. Karena itu, larangan dalam peraturan pemerintah tersebut tidak tepat.
Baca: MPU terbitkan taushiyah pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut, ini isinya
"Melarang umat Islam menjalankan ajaran Islam itu tidak boleh, tetapi yang tepat nya diberikan kebebasan dan tidak boleh ada paksaan," ujarnya.
Menurutnya, melarang khitan bagi perempuan dalam peraturan pemerintah tersebut sangat tidak tepat dalam Islam, maka harus segera dievaluasi kembali.
"PP ini sesuatu yang tidak tepat, dan kita minta untuk dievaluasi. Karena itu bagian dari mengebiri nilai-nilai syariat Islam itu sendiri," katanya.
Dalam taushiyah itu, MPU Aceh juga meminta agar Pemerintah Aceh menjalankan kekhususan Aceh dalam prinsip-prinsip syariat Islam, dan adat Aceh terkait larangan khitan perempuan serta penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja tersebut.
“Kepada instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta di Aceh agar memfasilitasi pelayanan khitan bagi perempuan,” demikian Lem Faisal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024