Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengesahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2025.

“Pengesahan ini sesuai dengan usulan yang sebelumnya kami terima dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya,” kata Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi di Nagan Raya, Rabu.

Menurutnya, dengan sudah adanya pengesahan KUA-PPAS oleh DPRK Nagan Raya, saat ini lembaga legislatif tersebut sedang menunggu pembahasan usulan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2025, bersama dengan pihak eksekutif.

Jonniadi mengaku sejauh ini pihaknya juga belum menerima usulan APBK-Perubahan 2024 dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan hanya fokus pada usulan dari pemerintah daerah terkait rancangan APBK 2025, guna dilakukan pembahasan lebih awal.

Hal ini diharapkan nantinya agar di tahun anggaran berjalan pada 2025, diharapkan pemerintah daerah dapat menjalankan tugas sesuai dengan hasil pengesahan yang telah dilakukan bersama DPRK Nagan Raya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Ardimartha mengatakan pemerintah daerah menyambut baik pengesahan tersebut, karena tim anggaran eksekutif dan banggar legislatif telah mencapai suatu kesepakatan yang sangat penting terhadap KUA-PPAS Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, rancangan KUA-PPAS tahun 2025 terdiri dari asumsi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBK, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya, selain itu daerah juga memperhitungkan dampak inflasi terhadap masyarakat, maka skenario agenda dampak menjadi inflasi bagian penting dalam kerangka rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025.

"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga melakukan penyesuaian terkait strategi dan kebijakan pembangunan daerah pada tahun 2025 serta sinkronisasi dengan rencana kerja pemerintah tahun 2025 baik di tingkat pusat maupun provinsi," katanya.

Ada pun kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025, kata dia, bertujuan untuk memperjelas capaian kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran meliputi pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan.

Kemudian, hal itu juga sebagai formulasi capaian target kinerja program sarana dan kegiatan, sebagai memperlancar penyusunan perencanaan operasional anggaran, memperlancar pencapaian visi, misi.

Hal ini sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan Kabupaten Nagan Raya tahun 2023-2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 tahun 2022, serta dokumen perencanaan lainnya yang merupakan kerangka kebijakan dalam penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kabupaten Nagan Raya.

Ada pun kebijakan prioritas dan umum plafon anggaran, anggaran sementara APBK Nagan Raya tahun 2025 yang telah dilakukan pembahasan secara maraton bersama eksekutif dan legislatif.

Disebutkan bahwa, keseluruhan jumlah pendapatan APBK tahun anggaran sebesar 2025, ditetapkan Rp 1,148 triliun lebih dan belanja daerah untuk tahun direncanakan anggaran 2025 sebesar Rp1,162 triliun lebih.

Hal itu terdiri dari belanja operasi Rp 802 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp 116 miliar lebih, belanja tak terduga Rp 6 miliar lebih, sedangkan belanja transfer sebesar Rp237 miliar lebih, demikian Ardimartha.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024