Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, memusnahkan barang bukti narkoba serta kejahatan lainnya dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang di Sabang, Kamis. Pemusnahan turut dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah, kepolisian serta pengadilan negeri setempat.

Adapun narkoba yang dimusnahkan yakni 3,96 gram sabu-sabu, ganja dengan berat 13,86 gram, jeriken berisi bahan bahar minyak, oli, dan lainnya. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar, sehingga berubah bentuk dan tidak dapat lagi digunakan.

Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari berbagai perkara periode Januari hingga Juli 2024. Pemusnahan tersebut merupakan perintah dari putusan pengadilan yang sudah inkrah.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa selaku penuntut umum,  melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum terhadap," kata Milono Raharjo menyebutkan.

Menyangkut kasus narkoba, Kepala Kejari Sabang menegaskan pihaknya berkomitmen ikut bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Pemusnahan narkoba tersebut juga upaya mengantisipasi penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti oleh jajaran.

"Kami berharap Kota Sabang bisa terbebas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan statistik perkara 2024, tidak terjadi peningkatan perkara narkotika di Kota Sabang. Dan ini tentu hal positif mewujudkan Kota  Sabang bebas narkoba," kata Milono Raharjo.

Baca juga: Pemkot Sabang-Kejari teken MoU penanganan hukum bidang perdata dan TUN

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024