Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Maladewa yang memasuki dan tinggal wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah, sehingga harus ditahan di rumah tahanan daerah itu.
“Tersangka berinisial AS, jenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Maladewa. Karena projustisia, tersangka kita titip di Rutan Sabang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza di Kota Sabang, Kamis.
Ia menjelaskan WNA asal Maladewa tersebut diamankan petugas Imigrasi Sabang saat melakukan pengawasan orang asing di kawasan destinasi wisata Iboih, Sabang pada 16 Juli 2024.
Diketahui WNA ini sudah masuk ke Indonesia sejak akhir 1990 yang menetap di Bali, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Sabang sekitar setahun terakhir.
Kepada Imigrasi Sabang, AS tidak dapat menunjukkan memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku, sehingga diduga melanggar tindak pidana keimigrasian.
Di tangan tersangka, petugas Imigrasi mengamankan dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka serta tanda izin tinggal terbatas elektronik atas nama tersangka.
“Kami telah melakukan proses penyidikan keimigrasian,” katanya.
Menurut Muchsin, tersangka dijerat dengan pasal 119 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Dalam aturan itu disebut, setiap orang asing yang masuk dan atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
“Berdasarkan surat perintah penahanan, tersangka sudah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Juli 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang,” ujarnya.
Saat ini, Imigrasi Sabang mencatat di wilayah Pulau Weh Sabang terdapat sebanyak 14 orang WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan enam orang pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Menurut Muchsin, Imigrasi Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia.
“Dengan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Tersangka berinisial AS, jenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Maladewa. Karena projustisia, tersangka kita titip di Rutan Sabang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza di Kota Sabang, Kamis.
Ia menjelaskan WNA asal Maladewa tersebut diamankan petugas Imigrasi Sabang saat melakukan pengawasan orang asing di kawasan destinasi wisata Iboih, Sabang pada 16 Juli 2024.
Diketahui WNA ini sudah masuk ke Indonesia sejak akhir 1990 yang menetap di Bali, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Sabang sekitar setahun terakhir.
Kepada Imigrasi Sabang, AS tidak dapat menunjukkan memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku, sehingga diduga melanggar tindak pidana keimigrasian.
Di tangan tersangka, petugas Imigrasi mengamankan dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka serta tanda izin tinggal terbatas elektronik atas nama tersangka.
“Kami telah melakukan proses penyidikan keimigrasian,” katanya.
Menurut Muchsin, tersangka dijerat dengan pasal 119 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Dalam aturan itu disebut, setiap orang asing yang masuk dan atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
“Berdasarkan surat perintah penahanan, tersangka sudah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Juli 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang,” ujarnya.
Saat ini, Imigrasi Sabang mencatat di wilayah Pulau Weh Sabang terdapat sebanyak 14 orang WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan enam orang pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Menurut Muchsin, Imigrasi Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia.
“Dengan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024