Tiga nelayan asal Aceh Timur yang tertangkap keamanan laut Thailand telah dibebaskan otoritas setempat, dan sedang dalam proses pemulangan ke tanah air melalui KJRI Songkhla.

"Ketiga nelayan Aceh itu segera dipulangkan ke Indonesia dari Songkhla Thailand," kata Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Rabu.

Berita rencana pemulangan nelayan Aceh yang telah dibebaskan tersebut Thailand diterima Panglima Laot Aceh berdasarkan surat resmi KJRI Songkhla.

Dalam surat yang diterima, kata Miftach, adapun tiga nelayan tersebut yaitu Antoni ABK KM Kambiastar, Lukman ABK KM Rahmat Jaya, dan Sabirin ABK Ikhlas Baru.

"Nelayan tersebut adalah pawang/ tekong yang ditangkap pada bulan Oktober 2023 lalu," ujarnya.

Baca: DKP: Dokumen nelayan Aceh yang terdampar di Myanmar sudah diserahkan ke Kemenlu

Dirinya menuturkan, para nelayan Aceh tersebut diterbangkan ke Indonesia hari ini dengan rute Thailand, Singapura dan Indonesia melalui bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara.

"Nantinya dari Medan mereka dipulangkan lewat jalan darat ke kampung halaman masing-masing, untuk tiket kepulangan dibiayai Pemerintah Aceh," demikian Miftach Tjut Adek.

Sebagai informasi, sebelumnya, sebanyak 40 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur tertangkap otoritas Thailand karena memasuki wilayah teritorial laut negara setempat, Minggu (8/10/2023).

Dimana, sebanyak 12 orang menggunakan kapal KM Rahmad Jaya 29 growstone (GT). Kemudian dari KM Ikhlas Baru 24 GT sebanyak 16 orang, dan KM Kambia Star 2 crew 25 GT.

Setelah itu, mereka menjalani hukuman di Thailand, dan kemudian dibebaskan dengan waktu berbeda-beda sesuai putusan otoritas setempat. Tiga nelayan tersebut merupakan ABK terakhir yang dibebaskan untuk dipulangkan ke Aceh.

Sebagai informasi, Panglima Laot merupakan lembaga adat laut Aceh yang membawahi nelayan di Aceh. Semua permasalahan yang berhubungan dengan laut di Aceh tidak terlepas dari wewenang lembaga tersebut.

Baca: Kapal nelayan Aceh Timur terdampar di Perairan Myanmar

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024